Fathul Alim Gelapkan Uang Pengurusan 187 STNK Motor dan Mobil Senilai Rp 407.850.000

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Pegawai Kredit Plus Fathul Alim, SE, gelapkan uang pengurusan SNTK 187 castamer senilai Rp 407.850.000 disidangkan dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (23/11/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosid dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Riris Melia Sihombing dan Chistina Indrawati yang merupakan pegawai kredit Plus.


Riris Melia mengatakan, bahwa mengenal dengan terdakwa yang berkerja sebagai pegawai di Kredit Plus cabang Jambangan sebagai admin yang bertugas untuk mengurus STNK motor dan mobil. Dimana terdakwa telah menggelapkan dana deposit pengurusan STNK dari kurun waktu 2019 hingga 2022. Apabila ada STNK yang mati, maka diurus oleh kami, nantinya kita potong dari dana pencairan.

"dari hasil audit khusus ada 187 STNK yang tidak diurus dan nilianya sekitar Rp 407.850 000. Dari informasi terdakwa telah mengakui perbuatanya, terkait uangnya dipergunakan untuk kepetingan pribadinya dan dipergunakan untuk bayar utang," kata Riris dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Sementara Chistina menjelaskan, bahwa sebenarnya kami sudah memberikan waktu kepada terdakwa 3-5 bulan untuk mengembalikan uang tersebut, namun terdakwa tidak mau mengembalikan, mala pada bulan Maret terdakwa tidak masuk kerja, sehingga kami melakukan audit dan melaporkan.

Atas keterangan para saksi terdakwa mengatakan, bahwa telah mengangsur sebesar Rp 20 juta. Namun dibatah oleh saksi Riris yang mengatakan tidak tahu, kerana di cabang kami tidak ada uang masuk," saut saksi Riris.

Dalam surat dakwaan JPU Fathol Rosid menyebutkan, bahwa terdakwa Fathul Alim bekerja sebagai karyawan di PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya yang bergerak dibidang pembiayaan keuangan. Lalu sejak tanggal 1 Juli 2020 terdakwa menjabat (bertugas) sebagai Admin Head dengan tugas melakukan control semua lini pekerjaan operasional yang berhubungan dengan pengerjaan BPKB, STNK dan Finance dimana  terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 6.300.000, tiap bulan. 

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Admin Head tersebut apabila ada nasabah melakukan pencairan uang pinjaman dari kredit plus dengan jaminan BPKB mobil maupun sepeda motor yang sudah ditentukan nilai pinjaman oleh kredit plus, lalu terdakwa melakukan pemotongan untuk biaya proses pengurusan pajak mobil maupun sepeda motor milik nasabah sehingga nilai uang pinjaman milik nasabah tersebut menjadi berkurang dari nilai pinjaman. 

Semestinya uang pemotongan untuk biaya pengurusan pajak tersebut harus dipakai untuk proses pengurusan pajak yang dilakukan (dibantu) oleh pihak biro jasa tetapi tanpa seijin pihak PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri sehingga proses pengurusan pajak mobil dan sepeda motr milik nasabah tersebut tidak bisa dilakukan karena uangnya teah dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.

Berdasarkan aturan yang tercantum dalam memori internal  yaitu pengurusan STNK wajib diinput dalam system confins, semua STNK wajib dilakukan pengurusan oleh biro jasa yang bekerjasama dengan kantor cabang dan Dana tidak boleh diambil secara cas (tunai) dan claim dana pengurusan di biro jasa melalui system confins. Adapun SOP pemotongan biaya STNK dari finance ditransfer kerekening Kas Besar atas nama PT. Finansia Multi Finence kemudian direquest oleh Admin STNK melalui system confins.

Casier meresip hasil input admin STNK, Admin STNK menyerahkan dokumen perpanjangan STNK maupun BPKB ke Biro Jasa tanpa menyerahkan  uang secara fisik ke Biro Jasa. Biro jasa mengerjakan  pengurusan STNK dengan menggunakan dananya sendiri (dana biro jasa), setelah STNK sudah jadi lalu STNK diserahkan ke PT KB Finansia Multi Finance untuk dilakukan pembayaran dana yang dikeluarkan oleh Biro Jasa.

Setelah itu Admin STNK Reguest pembayaran berdasarkan rincian dana yang dikeluarkan oleh Biro Jasa melalui system confins. H + 1 Biro Jasa akan menerima uang transferan dari Head Office. Adapun jumlah nasabah Kredit Plus yang sudah melakukan pembayaran kepada terdakwa tetapi uangnya tidak disetor kepada pihak Kredit Plus sebanyak 187 orang nasabah dengan jumlah uang keseluruhan sebesar Rp. 407.850.000 tetapi uang tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pihak PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri. Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan dengan Pasal 374 KUHP JO Pasal 378 KUHP.

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




karaoke heaven

Nama

#Berita viral,18,#BeritaViral,780,#MafiaHukum,4,#Mafiakasus,13,#MafiaMigas,6,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,36,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,429,BAIS,5,Berita Terkini,1485,Berita Utama,4191,Berita-Terkini,3899,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,20,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2370,hukum,29,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2028,Negara,1,Olahraga,128,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1932,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,723,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2966,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8016,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,806,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Fathul Alim Gelapkan Uang Pengurusan 187 STNK Motor dan Mobil Senilai Rp 407.850.000
Fathul Alim Gelapkan Uang Pengurusan 187 STNK Motor dan Mobil Senilai Rp 407.850.000
Awas Biro Jasa Pengurusan STNK dari Kredit Plus Gelapkan uang jasa pengurusan STNK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBQhyGd89GnT4v5x7siVVDmJQlhq28ELhKpWukGDDPMeqLuqgk6ZiTzIAUzNJjcHm517YiCE_rYzf4WYu1_OMnR_rLJD19et3k7DSCjk5PAG83RagQRePQJTI6kS6Jhwejw5DGUZ3XYHl42bC3C0t7b10tk19N_3ZlNzRu5YMw4PwIyIUj9q2l8yJFGOM/s320/IMG-20231123-WA0031.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBQhyGd89GnT4v5x7siVVDmJQlhq28ELhKpWukGDDPMeqLuqgk6ZiTzIAUzNJjcHm517YiCE_rYzf4WYu1_OMnR_rLJD19et3k7DSCjk5PAG83RagQRePQJTI6kS6Jhwejw5DGUZ3XYHl42bC3C0t7b10tk19N_3ZlNzRu5YMw4PwIyIUj9q2l8yJFGOM/s72-c/IMG-20231123-WA0031.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/11/fathul-alim-gelapkan-uang-pengurusan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/11/fathul-alim-gelapkan-uang-pengurusan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content