Ditreskrimum Polda Jatim Seret Lima Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah Kota Batu


Liputan Indonesia || Surabaya, - Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pembuatan surat otentik palsu dan menggunakan surat otentik palsu. Berawal pada objek perkara tahun 2016 tersangka pertama E telah dimintain tolong oleh SPH dan DP yang merupakan pasangan suami istri untuk mengurus proses balik nama 11 sertifikat hak milik (SHM).

Selanjutnya Tersangka E dan Tersangka H telah menyuruh Tersangka S untuk membuat 8 (delapan) akta pembagian hak bersama dan 3 (tiga) akta hibah, yang mana akta tersebut diduga palsu karena pelapor N selaku PPAT yang berkedudukan di Kota Batu, tidak merasa mengeluarkan produk akta-akta tersebut.

Wakil Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Pitter Yanottama menyampaikan, akta-akta tersebut beserta kelengkapan yang lainnya telah digunakan oleh Tersangka E untuk proses balik nama 11 (sebelas) Sertifikat Hak Milik (SHM) ke kantor Pertanahan Kota Batu yang dibantu oleh Tersangka N dan Tersangka A. 

"Jadi pada saat ini11 (sebelas) Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut sudah balik nama menjadi atas nama SPH dan DP. Pada bulan Agustus 2017 pelapor N selaku PPAT yang membuat 8 (delapan) akta pembagian hak bersama dan 3 (tiga) akta hibah telah dikonfirmasi oleh kantor Pertanahan kota Batu untuk pencocokan data atau dokumen akta yang sudah dibuatnya dan didapat fakta bahwa akta tersebut bukan produk dari pelapor," kata mantan Kapolres Sragen ini, Senin (6/11/2023).

Modus Operandi Tersangka E mengaku bisa menguruskan balik nama, kemudian meminta bantuan kepada Tersangka H untuk mencarikan orang yang bisa membuatkan akta palsu dan surat pajak palsu. Tersangka 2 SH meminta tolong kepada Tersangka S untuk membuatkan akta palsu dan surat pajak palsu, karena Tersangka H mengetahui kalau Tersangka S membuat akta palsu pada saat bersama-sama bekerja di Kantor Notaris/PPAT.

"Tersangka S setelah selesai membuat akta palsu dan surat pajak palsu beserta kelengkapan yang lain nya kemudian berkas tersebut diserahkan kepada Tersangka H dan Tersangka E untuk diajukan ke BPN Kota Batu yang dibantu oleh Tersangka N dan Tersangka A," imbuh Pitter Yanottama.

Motif para tersangka melakukan perbuatan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan materi berupa uang. Tersangka E mendapatkan uang dari saksi SPH sebesar Rp 850.000.000,(delapan ratus lima puluh juta rupiah), Tersangka H mendapatkan uang dari Tersangka E sebesar Rp 50.000.000,(lima puluh juta rupiah): | Tersangka S mendapatkan uang dari Tersangka H sebesar Rp 30.000.000,(tiga puluh juta rupiah).

Masing masing tersangka di kenakan pasal yang berbeda beda dikarenakan memiliki peran masing-masing. Tersangka 1 E dan Tersangka 2 H dikenakan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. 

Perannya sekira bulan Februari 2016 atau awal tahun 2016 Tersangka 1 E dan Tersangka 2 H telah menyuruh Tersangka 3 S membuat surat otentik palsu atau memalsukan surat otentik. 

Tersangka 3 S dikenakan Pasal 264 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Perannya sekira bulan Februari 2016 atau awal tahun 2016 dikantor Notaris /PPAT MHN di Kab. Malang yang beralamat Jl. Terusan Wisnuwardana Ds. Mangliawan Kec. Pakis Kab. Malang tersangka telah membuat surat palsu dan surat otentik palsu. 

Tersangka 4 N dan Tersangka 5 A dikenakan Pasal 264 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Perannya tersangka 4 N telah membantu Tersangka 1 E mengajukan berkas proses balik nama tersebut, kemudian oleh Tersangka 4 N berkas tersebut diserahkan kepada Tersangka 5 A bagian loket untuk dilakukan pengecekan/diproses. 


Penulis : Tjan08



Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,26,#BeritaViral,832,#fyp,96,#MafiaHukum,13,#Mafiakasus,17,#MafiaMigas,12,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,7,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1703,Berita Utama,4423,Berita-Terkini,3941,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,31,fasilitas,4,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2429,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,390,Internet,95,islami,8,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,408,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2047,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1947,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,729,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,2982,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8233,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,58,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Ditreskrimum Polda Jatim Seret Lima Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah Kota Batu
Ditreskrimum Polda Jatim Seret Lima Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah Kota Batu
Ditreskrimum Polda Jatim Seret Lima Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah Kota Batu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTOy4B8AFDM1Mg8ONlBmv9zRIquc8T7wPkg2Wn6Ee3Q5sSevByOkhnkgqFRvb5yk05rC-5hKxbXiikJ0p2J_hIK3-_VB3Li0x4AmZCGz5di98vPT7z0nuvkXhH6goB1jj6OV513NPpei3lveqegHu2v40Uytjzih6UlenGqTO9s5FR5Ts5FtDkty_r3DU/s320/20231106_135447.heic
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTOy4B8AFDM1Mg8ONlBmv9zRIquc8T7wPkg2Wn6Ee3Q5sSevByOkhnkgqFRvb5yk05rC-5hKxbXiikJ0p2J_hIK3-_VB3Li0x4AmZCGz5di98vPT7z0nuvkXhH6goB1jj6OV513NPpei3lveqegHu2v40Uytjzih6UlenGqTO9s5FR5Ts5FtDkty_r3DU/s72-c/20231106_135447.heic
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/11/ditreskrimum-polda-jatim-seret-lima.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/11/ditreskrimum-polda-jatim-seret-lima.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content