Liputan Indonesia || Surabaya, - Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pembuatan surat otentik palsu dan menggunakan surat otentik palsu. Berawal pada objek perkara tahun 2016 tersangka pertama E telah dimintain tolong oleh SPH dan DP yang merupakan pasangan suami istri untuk mengurus proses balik nama 11 sertifikat hak milik (SHM).
Selanjutnya Tersangka E dan Tersangka H telah menyuruh Tersangka S untuk membuat 8 (delapan) akta pembagian hak bersama dan 3 (tiga) akta hibah, yang mana akta tersebut diduga palsu karena pelapor N selaku PPAT yang berkedudukan di Kota Batu, tidak merasa mengeluarkan produk akta-akta tersebut.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Pitter Yanottama menyampaikan, akta-akta tersebut beserta kelengkapan yang lainnya telah digunakan oleh Tersangka E untuk proses balik nama 11 (sebelas) Sertifikat Hak Milik (SHM) ke kantor Pertanahan Kota Batu yang dibantu oleh Tersangka N dan Tersangka A.
"Jadi pada saat ini11 (sebelas) Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut sudah balik nama menjadi atas nama SPH dan DP. Pada bulan Agustus 2017 pelapor N selaku PPAT yang membuat 8 (delapan) akta pembagian hak bersama dan 3 (tiga) akta hibah telah dikonfirmasi oleh kantor Pertanahan kota Batu untuk pencocokan data atau dokumen akta yang sudah dibuatnya dan didapat fakta bahwa akta tersebut bukan produk dari pelapor," kata mantan Kapolres Sragen ini, Senin (6/11/2023).
Modus Operandi Tersangka E mengaku bisa menguruskan balik nama, kemudian meminta bantuan kepada Tersangka H untuk mencarikan orang yang bisa membuatkan akta palsu dan surat pajak palsu. Tersangka 2 SH meminta tolong kepada Tersangka S untuk membuatkan akta palsu dan surat pajak palsu, karena Tersangka H mengetahui kalau Tersangka S membuat akta palsu pada saat bersama-sama bekerja di Kantor Notaris/PPAT.
"Tersangka S setelah selesai membuat akta palsu dan surat pajak palsu beserta kelengkapan yang lain nya kemudian berkas tersebut diserahkan kepada Tersangka H dan Tersangka E untuk diajukan ke BPN Kota Batu yang dibantu oleh Tersangka N dan Tersangka A," imbuh Pitter Yanottama.
Motif para tersangka melakukan perbuatan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan materi berupa uang. Tersangka E mendapatkan uang dari saksi SPH sebesar Rp 850.000.000,(delapan ratus lima puluh juta rupiah), Tersangka H mendapatkan uang dari Tersangka E sebesar Rp 50.000.000,(lima puluh juta rupiah): | Tersangka S mendapatkan uang dari Tersangka H sebesar Rp 30.000.000,(tiga puluh juta rupiah).
Masing masing tersangka di kenakan pasal yang berbeda beda dikarenakan memiliki peran masing-masing. Tersangka 1 E dan Tersangka 2 H dikenakan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Perannya sekira bulan Februari 2016 atau awal tahun 2016 Tersangka 1 E dan Tersangka 2 H telah menyuruh Tersangka 3 S membuat surat otentik palsu atau memalsukan surat otentik.
Tersangka 3 S dikenakan Pasal 264 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Perannya sekira bulan Februari 2016 atau awal tahun 2016 dikantor Notaris /PPAT MHN di Kab. Malang yang beralamat Jl. Terusan Wisnuwardana Ds. Mangliawan Kec. Pakis Kab. Malang tersangka telah membuat surat palsu dan surat otentik palsu.
Tersangka 4 N dan Tersangka 5 A dikenakan Pasal 264 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Perannya tersangka 4 N telah membantu Tersangka 1 E mengajukan berkas proses balik nama tersebut, kemudian oleh Tersangka 4 N berkas tersebut diserahkan kepada Tersangka 5 A bagian loket untuk dilakukan pengecekan/diproses.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar