Liputan Indonesia || Pemalang - Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, berjanji untuk secara tegas mengawal hasil kesepakatan dalam audiensi terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Salah satu kesepakatan penting adalah koordinasi antara Dinas Sosial, penerima bantuan, Polres, dan BNI Pekalongan untuk memastikan data penerima bantuan akurat.
Bupati juga akan melakukan verifikasi dan pendataan ulang terhadap penerima bansos. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan hasil audiensi tersebut dan memastikan bahwa penyelewengan tidak akan terjadi lagi.
"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang memahami kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat, dan kami berjanji untuk menyelesaikan masalah terkait PKH dan BPNT," tegas Mansur Hidayat saat menemui para demonstran dari Aliansi kesetiakawanan sosial di pendopo kabupaten Pemalang Rabu (8/11/2023)
Pihaknya meminta kepercayaan masyarakat terhadap wakil mereka serta kerjasama dengan Dinas Sosial dan Inspektorat dalam melakukan verifikasi dan pendataan ulang.
Dalam kesepakatan pertama, Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan BNI Pekalongan, didampingi oleh perwakilan masyarakat dan Kepolisian terkait dua desa yang bermasalah, yaitu Desa Pesantren dan Desa Mojo di Kecamatan Ulujami.
"Tujuannya adalah untuk memastikan kejelasan situasi sehingga bantuan bulan ini dapat disalurkan dengan tepat. Dinsos juga akan memberikan pengarahan kepada seluruh pendamping PKH agar kejadian tidak diinginkan tidak terulang kembali," tandasnya.
Sementara itu Ketua Presidium Aliansi Kesetiakawanan Sosial, Andi Rahmat Prasetyo, juga mengharapkan penyaluran bansos di Kabupaten Pemalang dapat diselesaikan secara adildan transparan, sehingga tidak ada lagi kejadian serupa di seluruh wilayah kabupaten.
" Kejadian di Desa mojo dan pesantren itu sebagai pemicu saja, kita akan terus mengawal permasalahan ini, termasuk di desa-desa lain yang berpotensi mengalami masalah serupa," tegas Andi
Penulis : SKM
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar