Liputan Indonesia || SAMPANG – Dalam sidang lanjutan ke 11 kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) bantuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa proyek fisik jalan lapen pada tahun anggaran 2020 lalu terungkap pernyataan salah satu terdakwa menyebutkan dugaan keterlibatan Kepala Bappedalitbang Umi Hanik Laila dan Kabag Barjas saat itu Chalilurachman.
Di hadapan majelis hakim pada persidangan di PN Surabaya Kelas 1A Khusus Tipidkor, Rabu (15/04/2026). Terdakwa Hasan Mustofa mengungkapkan jika dirinya yang saat itu menjabat panitia pembuatan komitmen (PPK) Dinas PUPR mengambil kebijakan penunjukan langsung (PL) tanpa melalui mekanisme lelang pada 12 paket proyek lapen bernilai sekitar Rp1 miliar per paket lantaran atas petunjuk dan perintah Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas.
“Setelah ada petunjuk dari Bappedalitbang dan Barjas dengan adanya surat edaran (SE) dari Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2019. Untuk itu kami memahaminya untuk dilaksanakan secara PL. Jadi di sana diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan penunjukan langsung (PL). Yang menyatakan itu kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas. Berdasarkan petunjuk tersebut akhirnya kami mengambil keputusan PL,” ungkapnya, Rabu (15/04/2026) pada saat persidangan.
Hasan mengakui bahwa secara faktual, memang dirinya bertanggung jawab karena sebagai pejabat PPK saat itu. Dirinya menyadari dan mengetahui jika itu salah. Tetapi, ia beralasan karena kebijakan itu atas perintah dari pimpinannya yang harus dilaksanakan.
“Jadi kami tidak bisa mengendalikan seluruhnya. Kami hanya memaksimalkan apa yang bisa kami maksimalkan pada saat itu. Kami berusaha mengendalikan di lapangan sebaik mungkin serta tertib administrasi. Itu yang kami lakukan pada saat itu,” ujarnya.
Sementara itu, usai persidangan Penasihat Hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto menegaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk bisa menghadirkan Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas untuk dimintai keterangan sebagai konfrontir terhadap pernyataan terdakwa Hasan.
“Kami meminta kepada majelis hakim agar Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas bisa dihadirkan pada persidangan untuk dimintai keterangannya,” tukasnya.
Terpisah, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/04/2026) sore Kepala Bappedalitbang Sampang, Umi Hanik Laila berdalih karena sudah dalam proses persidangan, sehingga dirinya tidak mau memberikan komentar.
“Maaf mas, karena sudah proses hukum saya tidak bisa memberi komentar,” singkatnya.
Namun, saat ditanya kembali apakah benar pernyataan Hasan yang menyebutkan atas perintah dirinya. Hanik tidak menjawab, meski sudah membaca pesan yang dikirim Liputan Indonesia.
Dihubungi terpisah, Kabag Barjas pada tahun 2020, Chalilurachman tidak menjawab panggilan telepon Liputan Indonesia meski berdering. Pria yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan tersebut juga tidak merespons pesan WhatsApp yang dikirim wartawan media ini hingga berita ditayangkan.
Penulis : MSA
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar