Liputan Indonesia || Surabaya - Terdakwa Iwan Rifandi, bersama Yugo Purwanto menjadi kurir atau pengedar sabu-sabu seberat 47.6 gram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek Ekawati dari Kejati Jatim menghadirkan saksi penangkap yaitu M. Alfian di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
M. Alfian mengatakan, bahwa mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah Dampit Kabupaten Malang. Sehingga ia langsung bergegas menuju Dampit Kabupaten Malang bersama tim namun para terdakwa sudah meninggalkan tempat tersebut.
"Saat dilakukan pengecekan pada tanggal 10 Mei 2023, para terdakwa sudah tidak ada di lokasi,"kata Alfian di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(30/10/2023).
Menurutnya, pada hari Senin, 22 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB para terdakwa menuju ke Madura dengan menggunakan mobil Avanza Nopol N1142IH. Lalu pihaknya mengawasi mereka di Suramadu dari sisi Surabaya.
Pada hari Rabu, 23 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, mobil terdakwa melintas dari Madura menuju Surabaya dan para tim membuntutinya.
"Kami bersama tim membuntutinya dari belakang dan sampai di Kedung Cowek Surabaya, mobil yang dikendarai oleh terdakwa hampir membahayakan tim. Karena sudah membahayakan para tim langsung dari belakang dan sampai Jalan Pasar Kembang Surabaya, terdakwa berhenti dan meninggalkan mobilnya. Saat dilakukan pengecekan ke mobil terdakwa sudah tidak ada dan kabur ke Jalan Pacar Kembang III Surabaya dan terdakwa ditangkap,"ujarnya.
Lebih lanjut, saat diinterogasi para terdakwa ternyata sabu tersebut sudah dibuang di depan rumah di Jalan Pacar Kembang III Surabaya. "Sabu itu dibuang di depan rumah di Jalan Pacar Kembang III Surabaya dengan berat 47,6 gram. Dari pengakuan terdakwa sudah melakukan dua kali pengambilan sabu dari Madura. Untuk sabu itu akan di kasihkan kepada Suji (DPO) di daerah Dampit Malang,"tuturnya.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. "Benar Yang Mulia. Saya mengambil sabu dari Madura,"katanya.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar