Kurir Sabu 47,6 Gram Iwan Rifandi Dan Yugo Purwanto Ditangkap di Pacar Kembang Surabaya

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Terdakwa Iwan Rifandi, bersama Yugo Purwanto menjadi kurir atau pengedar sabu-sabu seberat 47.6 gram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek Ekawati dari Kejati Jatim menghadirkan saksi penangkap yaitu M. Alfian di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

M. Alfian mengatakan, bahwa mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah Dampit Kabupaten Malang. Sehingga ia langsung bergegas menuju Dampit Kabupaten Malang bersama tim namun para terdakwa sudah meninggalkan tempat tersebut.

"Saat dilakukan pengecekan pada tanggal 10 Mei 2023, para terdakwa sudah tidak ada di lokasi,"kata Alfian di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(30/10/2023).

Menurutnya, pada hari Senin, 22 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB para terdakwa menuju ke Madura dengan menggunakan mobil Avanza Nopol N1142IH. Lalu pihaknya mengawasi mereka di Suramadu dari sisi Surabaya. 

Pada hari Rabu, 23 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, mobil terdakwa melintas dari Madura menuju Surabaya dan para tim membuntutinya. 

"Kami bersama tim membuntutinya dari belakang dan sampai di Kedung Cowek Surabaya, mobil yang dikendarai oleh terdakwa hampir membahayakan tim. Karena sudah membahayakan para tim langsung dari belakang dan sampai Jalan Pasar Kembang Surabaya, terdakwa berhenti dan meninggalkan mobilnya. Saat dilakukan pengecekan ke mobil terdakwa sudah tidak ada dan kabur ke Jalan Pacar Kembang III Surabaya dan terdakwa ditangkap,"ujarnya.

Lebih lanjut, saat diinterogasi para terdakwa ternyata sabu tersebut sudah dibuang di depan rumah di Jalan Pacar Kembang III Surabaya. "Sabu itu dibuang di depan rumah di Jalan Pacar Kembang III Surabaya dengan berat 47,6 gram. Dari pengakuan terdakwa sudah melakukan dua kali pengambilan sabu dari Madura. Untuk sabu itu akan di kasihkan kepada Suji (DPO) di daerah Dampit Malang,"tuturnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. "Benar Yang Mulia. Saya mengambil sabu dari Madura,"katanya. 

Akibat perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,76,#BeritaViral,963,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,453,BAIS,5,Berita Terkini,2152,Berita Utama,4960,Berita-Terkini,4087,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2773,Hukrim Peristiwa,1,hukum,61,index,32,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,560,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2067,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,159,penghargaan,2,Peristiwa,825,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,828,politisi,4,POLR,3,POLRI,3003,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8752,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Kurir Sabu 47,6 Gram Iwan Rifandi Dan Yugo Purwanto Ditangkap di Pacar Kembang Surabaya
Kurir Sabu 47,6 Gram Iwan Rifandi Dan Yugo Purwanto Ditangkap di Pacar Kembang Surabaya
Kurir Sabu 47,6 Gram Iwan Rifandi Dan Yugo Purwanto Ditangkap di Pacar Kembang Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEge4Rpy1-TnKgSAOCqiWG3IJuFcrTnJx8KXEyXiVMneXGmpN6eKZaYYz6mfDZRbKnDlarunSNZU4ewC5VtyQOx9qeCKSC7xfuA0nuc7fgy-fzAtnJMpcbbQnNvp4a2PwscKZngmjSv1tj0zd7KJHBwsWCbRWoXAaLQJXC3YKaVh-vK_rNpZnJW7OUd0kD0/s320/IMG-20231030-WA0020.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEge4Rpy1-TnKgSAOCqiWG3IJuFcrTnJx8KXEyXiVMneXGmpN6eKZaYYz6mfDZRbKnDlarunSNZU4ewC5VtyQOx9qeCKSC7xfuA0nuc7fgy-fzAtnJMpcbbQnNvp4a2PwscKZngmjSv1tj0zd7KJHBwsWCbRWoXAaLQJXC3YKaVh-vK_rNpZnJW7OUd0kD0/s72-c/IMG-20231030-WA0020.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/10/kurir-sabu-476-gram-iwan-rifandi-dan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/10/kurir-sabu-476-gram-iwan-rifandi-dan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content