Liputan Indonesia || Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur, di Rumah kontrakan Tambak Dalam Kota Surabaya, Jumat.(15/9/2023) yang lalu, sekira pukul 03.30 WIB.
Tersangka diketahui inisial ABJ (39 Tahun), Jalan Tambak Asri.
Sedangkan korban di ketahui SAPW, (13 tahun), perempuan pelajar kelas SMP, alamat Kelurahan Morokrembangan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim, AKP Arif Rizky Wijaksana mengatakan dan membenarkan adanya kasus tersebut, bahwa pada saat itu ada salah satu dari keluarga korban melapor ke Polresta Tanjung Perak.
Kemudian anggota melakukan tindakan, pada tanggal 21 Oktober 2023 Petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang sedang melaksanakan Piket mendapatkan laporan dari keluarga korban SAPW yang melaporkan tindakan pencabulan yang telah dilakukan oleh ABJ, sekaligus anggota membawa tersangka ABJ ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan Pemeriksaan," terangnya.
Lanjut, "AKP Arif Rizky, Tersangka (ABJ) merupakan ayah tiri korban yaitu (SAPW), kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu Korban sedang berada di dalam kamar dan tidur bersama Tersangka yang merupakan ayah tirinya yaitu (ABJ), beserta Ibu kandung korban inisial (HSN), kemudian pada saat Ibu kandung korban tertidur di kasur bagian bawah dengan adik korban yang masih bayi, saat itulah tersangka ABJ melakukan tindakan pencabulan terhadap korban SAPW yang saat itu tidur di kasur atas bersama tersangka," Ucap AKP Arif Rizky Wijaksana.
"Tersangka ABJ Menciumi dan meremas-remas payudara korban dan juga tersangka memegang Vagina korban dan memasukan jari tangan kanannya ke dalam Vagina korban selama sekitar 30 menit sampai akhirnya tersangka ABJ menghentikan tindakan Cabulnya tersebut saat ibu Kandung korban terbangun untuk ke kamar mandi.
"Awalnya korban tidak berani menceritakan kepada semua orang namun akhirnya korban SAPW menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut kepada (HSN) yang merupakan ibu kandungnya, kemudian HSN menceritakan perbuatan cabul ABJ tersebut kepada keluarganya dan akhirnya ABJ dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Menurut keterangan tersebut Korban SAPW, tersangka ABJ yang merupakan ayah tirinya tersebut sebelumnya sudah pernah melakukan tindakan pencabulan yang sama 3×. Untuk barang bukti yang diamankan satu buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah celana warna pink, 1 buah celana dalam warna pink, 1 buah BH warna kuning.
Atas perbuatannya tersangka mendapatkan dengan ancaman. Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
Penulis : Pai/Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar