Pengadilan Tipikor Semarang Menerima Berkas Tiga Kepala Dinas yang Menyuap Bupati Pemalang

Liputan Indonesia || Semarang - Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarang telah menerima pelimpahan berkas tiga kepala dinas yang diduga menyuap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. di lansir dari Berita ANTARA Senin (21/8/2023)

Kasus ini terkait dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam lingkungan pemerintah kabupaten tersebut selama tahun 2021-2022.

Juru Bicara PN Semarang, Aris Bawono Langgeng, mengonfirmasi bahwa berkas tiga tersangka penyuap tersebut telah diterima. Selanjutnya, akan ditunjuk majelis hakim dan jadwal sidang akan ditentukan.

Ketiga tersangka yang akan menjalani sidang adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.

Sebelumnya, Mukti Agung Wibowo telah divonis dengan hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2021-2022.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar yang diperoleh dari hasil korupsi.

Mukti Agung Wibowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain Mukti Agung, empat kepala dinas lainnya yang juga terlibat dalam penyuapan bupati telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Keempat terpidana tersebut adalah Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.


Penulis : SKM


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,5,#BeritaViral,809,#fyp,28,#MafiaHukum,8,#Mafiakasus,14,#MafiaMigas,8,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1610,Berita Utama,4329,Berita-Terkini,3926,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,29,fasilitas,3,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2401,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,388,Internet,95,islami,6,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2033,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1941,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,727,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,823,politisi,4,POLR,3,POLRI,2977,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8140,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,57,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Pengadilan Tipikor Semarang Menerima Berkas Tiga Kepala Dinas yang Menyuap Bupati Pemalang
Pengadilan Tipikor Semarang Menerima Berkas Tiga Kepala Dinas yang Menyuap Bupati Pemalang
Pengadilan Tipikor Semarang Menerima Berkas Tiga Kepala Dinas yang Menyuap Bupati Pemalang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihTzyVbpEnVp7ADLtGyfvTSqWdJJ3MtqMqHDmGJNffI3isMScstQNOfRnTV3SIWeknDweJEP75noJ0FmObG4S6P9QLFSbjkzEdTEJevmtyq-3qqPjuivWPTHfZgSGcjFVmViZ-ef0OrVbDXjJZFOWN376BQTNoKzxjSp8I2fDZhuq6Ew2E6Szk_3nk2Bw/s320/IMG-20230821-WA0001.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihTzyVbpEnVp7ADLtGyfvTSqWdJJ3MtqMqHDmGJNffI3isMScstQNOfRnTV3SIWeknDweJEP75noJ0FmObG4S6P9QLFSbjkzEdTEJevmtyq-3qqPjuivWPTHfZgSGcjFVmViZ-ef0OrVbDXjJZFOWN376BQTNoKzxjSp8I2fDZhuq6Ew2E6Szk_3nk2Bw/s72-c/IMG-20230821-WA0001.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/08/pengadilan-tipikor-semarang-menerima.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/08/pengadilan-tipikor-semarang-menerima.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content