Liputan Indonesia || Semarang - Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarang telah menerima pelimpahan berkas tiga kepala dinas yang diduga menyuap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. di lansir dari Berita ANTARA Senin (21/8/2023)
Kasus ini terkait dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam lingkungan pemerintah kabupaten tersebut selama tahun 2021-2022.
Juru Bicara PN Semarang, Aris Bawono Langgeng, mengonfirmasi bahwa berkas tiga tersangka penyuap tersebut telah diterima. Selanjutnya, akan ditunjuk majelis hakim dan jadwal sidang akan ditentukan.
Ketiga tersangka yang akan menjalani sidang adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.
Sebelumnya, Mukti Agung Wibowo telah divonis dengan hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2021-2022.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar yang diperoleh dari hasil korupsi.
Mukti Agung Wibowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis : SKM
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar