Lempar Batu Ke Pengunjung Warkop, Bambang Diadili PN

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Bambang Prayitno diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara pengeruskan Rumah Hiburan Umum (RHU) Alexis dan pelemparan batu terhadap pengunjung Warung Kopi (Warkop) STK Didik hingga terluka dibagian dahi. Kamis (24/08/2023).

Sidang kali ini agenda pembacaan dakwaan dari JPU yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Ugik Ramantyo mengatakan, bahwa pada hari Minggu 21 Mei 2023 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa yang berboncengan dengan saksi Moch Roji'in alias Ucil bersama 10  orang dari perguruan PSHT yang tidak diketahui identitasnya berhenti dan bleyer – bleyer motor yang menyebabkan kebisingan di depan warkop STK Samping Superindo Kompleks Ruko Manukan Tama Surabaya, sepulang dari aksi perusakan RHU ALEXIS di Jl. Manukan Niaga No. A17 Kel. Manukan Kulon, Kota Surabaya.

"Saksi Moch Roji'in alias Ucil melihat Terdakwa turun dari motor dan melempari Warkop tersebut dengan cara mengambil bongkahan batu sebesar kelapa dan dilemparkan dari jarak dua meter dengan kedua tangannya kearah bar Warkop STK sebanyak 3 kali yang menganai dahi saksi Zakum Afifin serta beberapa Gelas Kopi, Gelas Es dan juga Tatakan Gelas." kata JPU Tyo dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Masih kata JPU Tyo, bahwa saksi Didik Ikang Fauzi alias Omen mendengar suara bising dari luar Warkop lalu keluar dan sempat melihat pelemparan tersebut, kemudian menolong saksi Zakum yang mengalami luka robek dibagian dani. Pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 pukul 18.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Tandes menangkap Terdakwa yang melarikan diri ke luar kota di Ds. Dawung Kec. Kromengan Kab. Malang. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Tandes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan Zakum luka parah dibagian dahi, Didik mengalami rasa takut dan trauma. Serta kerugian Warkop STK sebesar Rp 150 ribu. JPU mendakwa dengan Pasal Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sontak Majelis Hakim menayakan lo, ini Pasal Pengeroyokan, kok terdakwanya cuma satu. " iya Yang Mulia, ini ada terdakwa yang lain terkait pengusakan cafe dan terdakwa ini melempar batu ke arah Warkop, yang dari PSHT kabur belum ketangkap," jelas JPU Tyo


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,694,#MafiaMigas,2,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1116,Berita Utama,3830,Berita-Terkini,3853,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,10,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2312,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,385,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,14,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2008,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1909,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,707,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,801,politisi,3,POLR,3,POLRI,2936,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7664,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,65,Selebritis,80,Seni-Budaya,111,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Lempar Batu Ke Pengunjung Warkop, Bambang Diadili PN
Lempar Batu Ke Pengunjung Warkop, Bambang Diadili PN
Lempar Batu Ke Pengunjung Warkop, Bambang Diadili PN
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjW84RFfrcbWb_LXbZUc7MOHUKEWhcQijuQEiC1Xk5R-MfSOy_ELILwgiH_BrSY9499Ni1b5dUqsnz5-_N6eC2ChU0ragNwU-ASTcrpyjykzhpVrZ5uTf6d5qHr1-VksyEph3FTthLBD87XvaoUNZLVIPokJlu1JldUzQUTCEEyv6tUIVR0HmbXPmRbwfg/s320/IMG-20230824-WA0053.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjW84RFfrcbWb_LXbZUc7MOHUKEWhcQijuQEiC1Xk5R-MfSOy_ELILwgiH_BrSY9499Ni1b5dUqsnz5-_N6eC2ChU0ragNwU-ASTcrpyjykzhpVrZ5uTf6d5qHr1-VksyEph3FTthLBD87XvaoUNZLVIPokJlu1JldUzQUTCEEyv6tUIVR0HmbXPmRbwfg/s72-c/IMG-20230824-WA0053.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/08/lempar-batu-ke-pengunjung-warkop.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/08/lempar-batu-ke-pengunjung-warkop.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content