Liputan Indonesia || Pemalang, - Desa Sukorejo, Kecamatan Ulujami, telah berhasil mencapai prestasi yang luar biasa sebagai contoh desa anti korupsi.
Hal ini diungkapkan oleh Kudiono, yang mewakili Camat Ulujami, ia mengakui keberhasilan Desa Sukorejo dalam menerapkan praktik-praktik anti korupsi dengan baik. Kamis (31/8/2023) pagi
"melalui kegiatan sosialisasi anti korupsi Inspektorat, Kabupaten Pemalang sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya korupsi dan pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya desa," jelas kudiono
" Diharapkan pula, prestasi yang ditunjukkan oleh Desa Sukorejo akan menginspirasi Desa-desa lain untuk mengadopsi prinsip-prinsip anti korupsi. Tujuannya adalah menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," ucap kudiono.
Inspektur Eko Edi Prihartanto, melalui Tim Inspektorat Kabupaten Pemalang Dedi Sulaiman, menyatakan bahwa, kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk edukasi, dukungan dan apresiasi terhadap upaya Desa Sukorejo dalam memerangi korupsi.
"Melalui sosialisasi yang di inisiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Inspektorat Kabupaten Pemalang, Desa Sukorejo diharapkan menjadi teladan bagi Desa-desa lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat lokal,"terangnya.
Lebih lanjut Dedi menyampaikan," kita harus Terus menjaga komitmen dan konsistensi dalam menerapkan praktik anti korupsi, adalah harapan untuk Desa Sukorejo. Pemerintah Desa dan Masyarakat juga diharapkan terus berperan aktif dalam membangun Desa yang lebih baik, bebas dari tindak korupsi, dan memberikan manfaat nyata," Ujar Dedi.
Sementara itu Kepala Desa Sukorejo Jaroni merasa bangga dan mengapresiasi program Inspektorat Kabupaten Pemalang dan KPK dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di desanya.
Jaroni menambahkan, "Kami sebagai pemerintah desa sangat mengapresiasi program dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Inspektorat Kabupaten Pemalang yang telah mengedukasi desa-desa dan masyarakat terkait dengan tertib administrasi. Kami mendapatkan arahan agar desa menjadi bebas dari korupsi."tutur jaroni.
Penulis : SKM
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar