Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Dua Residivis Pencuri Kabel Gardu PLN Induk Perak

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku yang kedapatan melakukan pencurian kabel milik PT. PLN (Persero) Cabang Perak Surabaya.

Diketahui, dua pelaku yang berhasil diamankan polisi yakni, MS, (46) warga Omben Kabupaten Sampang Madura dan ZA, (29) warga Camplong, Kabupaten Sampang Madura. 

Satu pelaku MS diamankan anggota Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak di Jalan Jakarta Surabaya pada Selasa (03/07/2023), usai melakukan aksinya mencuri kabel ground yang terbuat dari tembaga di gardu PLN Induk Perak Jalan Nilam Barat 2 - 4 Kota Surabaya, pada 15 Juni 2023 lalu. 

“Kemudian tersangka ZA ditangkap di wilayah Nilam pada Rabu (04/07/2023), sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas,” jelas AKP Arif Rizky Wijaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Minggu (09/07/2023).

AKP Arif menyebut, kedua tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari pihak PLN Cabang Perak Surabaya.

"Kejadian bermula saat itu pelapor berinisial AKJ (33), berkendara melintas di gardu PLN Induk Perak Jalan Nilam Barat Surabaya, kemudian tanpa sengaja melihat para pelaku membuka baut pengikat dan mengambil 2 kabel tembaga dengan ukuran @ 3 meter," ungkap Arif.

Petugas kepolisian yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Mustofah mendapat laporan segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan dan satu rekannya RP (DPO) dalam pengejaran petugas. 

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti satu pasang sandal jepit, satu kunci pas kecil, satu perangkat skat selokan dan satu buah rekam CCTV. 

Dihadapan polisi, pelaku MS merupakan seorang Residivis dalam kasus pencurian pada tahun 2021, yang pernah ditangani Polsek Pabean dan menjalani hukuman selama 1 tahun. 

Kemudian pelaku ZA juga seorang Residvis dalam kasus yang sama pencurian pada tahun 2021, dan menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Rutan Sumenep. 

“Perbuatan kedua pelaku selain merugikan, juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain,” pungkas Arief. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka terpaksa dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


Penulis : Pa'i 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Dua Residivis Pencuri Kabel Gardu PLN Induk Perak
Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Dua Residivis Pencuri Kabel Gardu PLN Induk Perak
Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Dua Residivis Pencuri Kabel Gardu PLN Induk Perak.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsMMxs_NpNzh1WrCUBU1w5vmtoLpKyevjBoipHd7GdsKwbEXPVdor2l6moR4ZC7QOPvMDyVUfdoTsZxXyhdLRtMAAJpQxZl8eekYalDNNil2OOXbk_GxFsDLZXzrZ3L9AaJFD06uxVR5oN6A9GSNvnwMcGzo3K0N40q301B-aa_dkmBbU1URQvGeSdhm0/s320/IMG-20230710-WA0047.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsMMxs_NpNzh1WrCUBU1w5vmtoLpKyevjBoipHd7GdsKwbEXPVdor2l6moR4ZC7QOPvMDyVUfdoTsZxXyhdLRtMAAJpQxZl8eekYalDNNil2OOXbk_GxFsDLZXzrZ3L9AaJFD06uxVR5oN6A9GSNvnwMcGzo3K0N40q301B-aa_dkmBbU1URQvGeSdhm0/s72-c/IMG-20230710-WA0047.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/07/unit-jatanras-polres-pelabuhan-tanjung_10.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/07/unit-jatanras-polres-pelabuhan-tanjung_10.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content