Liputan Indonesia || Kediri Kota -Satresnarkoba Polres Kediri Kota amankan tersangka berinisial Dar (42)tahun warga Kecamatan Kota Kediri. Dia ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras jenis pil dobel L. Dari tangan tersangka disita barang bukti
Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan S.H. mengungkapkan tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Kota. Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan yang diterima oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
“Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan yang diterima oleh petugas Sat resnarkoba Polres Kediri Kota,” ungkap Ipda Nanang.
Petugas melakukan penggeledahan di kamar milik tersangka dan menyita 1500 butir pil dobel L. Pil dobel L tersebut disimpan dalam dua botol dengan masing masing botol berisi 800 butir pil dobel L dan 700 butir pil dobel L.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Petugas masih melakukan pengembangan dari mana tersangka Dar, mendapatkan pil dobel L tersebut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang No 36 Tentang Kesehatan.
Penulis : Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar