Liputan Indonesia || Surabaya - Ketua Majelis Hakim Khusani mengabulkan sebagian gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan dengan penggugat Asruni Alim dan Mariani Chistine melawan tergugat Sulistyawati, Yohansen, Erny Listiowati dan Dwi Suwarno serta turut tergugat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kepala Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulungagung, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya Barat dan BPN Sidoarjo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Leonard Chennius, SH, M.H., selaku Kuasa Hukum dari Asruni dan Mariani Chistine menjelaskan, putusan Majelis Hakim tidak konsisten karena dalam menyatakan pernikahan Almarhum Saripin Bin Hijanto dibatalkan karena bertentangan dengan Undang-undang, namun disisi yang lain bilang menyatakan Tergugat 1 juga sebagai ahli waris dari almarhum.
"Tergugat 1 (Sulistyawati) sebagai ahli waris patut dipersoalkan," kata Leonard, Senin (19/06/2023).
Sementara itu Asruni mempersoalkan terkait kedua anak dari tergugat 1 (Sulistyawati) yakni Yohansen dan Erny Listiowati yang masuk dalam ahli waris dan bagaimana sistem pembagiananya dalam amar putusan hakim tidak dijelaskan. Namun saat putusan Hakim Khusani sempat bilang, untuk obyek sengketa yang merupakan Harta kekayaan dari Alm Saripin Hijanto dibagi dengan ketentuan untuk pengugat 1 (Asruni Alim) mendapat 50% dan separuhnya dibagi untuk para ahli waris Saripin.
"Untuk Obyek sengketa 2, 3 dan 3 berupa tanah dan bangunan dilakukan sita jaminan dan memerintahkan pihak tergugat menyerahkan obyek sengketa secara suka rela dalam keadaan kosong kepada Pengadilan," kata Asruni kepada awak media.
Untuk diketahui berdasarkan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini menyatakan, bahwa menolak Eksepsi tergugat I, II, III, turut tergugat I, II, III dan IV seluruhnya. Mengabulkan gugutan para pengugat untuk sebagian. Menyatakan pernikahan antara Penggugat I dengan almarhum Saripin Hijanto sah dan mengikat secara hukum.
Menyatakan Penggugat II Mariani Christine adalah anak sah dari Penggugat I dengan almarhum Saripin Hijanto.
Menyatakan Saripin Hijanto meninggal dunia pada tanggal 10 Februari 2021
di Rumah Sakit AL RUMKITAL Dr. Ramlan Surabaya.
Menyatakan nama Saripin yang tersebut dalam Akta Kematian nomor 3578-
KM-24022021-0005 yang dikeluarkan dan Saripin Hijanto dalam Akta Perkawinan
Nomor 818/W.N.I./1979 dan Saripin bin Hijanto dalam Akta Perkawinan Nomor
137/28/VIII/83 antara Saripin bin Hijanto dengan Tergugat I adalah nama-nama satu
orang yang sama.
Menyatakan perkawinan poligami antara Tergugat I dengan Saripin bin Hijanto
atau Saripin Hijanto atau Saripin tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum atau tidak sah dan Akta Perkawinan Nomor 137/28/VIII/83 antara Saripin bin Hijanto dengan Tergugat I yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah ahli waris dari alm. Saripin
Hijanto atau Saripin bin Hijanto, atau Saripin, termasuk Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
Menyatakan objek sengketa II, III dan IV adalah harta bersama antara alm.
Saripin Hijanto atau Saripin bin Hijanto atau Saripin dengan Penggugat I yang belum terbagi dua dengan para ahli waris alm. Saripin Hijanto atau Saripin bin Hijanto atau Saripin yaitu Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ;
-Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa , II, III dan IV
beserta dokumen-dokumennya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong
secara sukarela untuk dilakukan pembagian dan bila Para Tergugat tidak bersedia menyerahkan ketiga obyek sengketa tersebut beserta dokumen-dokumennya secara suka rela kepada Para Penggugat, maka Para Penggugat dapat minta bantuan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan eksekusi.
Menyatakan sita revindikatoir atas obyek sengketa II, III dan IV yang telah
diletakkan adalah sah dan berharga.
Memerintahkan Panitera atau Juru Siata Pengadilan Negeri Surabaya untuk
mengkat sita revindikatoir atas obyek sengketa.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya dan Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 19.901.500 secara tanggung renteng.
Terpisah Terpisah Kuasa Hukum Tergugat Bayu Wibisono terkait putusan dari Majelis Hakim belum bisa memberikan pernyataan," nanti dulu mas," saut Bayu selepas sidang di PN Surabaya.
Dan hingga berita ini diturunkan pihak tergugat maupun turut tergugat belum memberikan pernyataan resmi.
Obyek yang masih menjadi sengketa antara lain yaitu, Tanah dan bangunan terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, Kota Surabaya, Jawa Timur, seluas 183 m2 berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli atas nama PT Dramo Permai, Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 2888, terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 47, Kota Surabaya, Jawa Timur ,seluas 376 m2 berdasarkan Akta Jual Beli atas nama PT Darmo Permai dengan Saripin Hijanto dengan KTP jalan Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, pada tanggal 15 Agustus 1996.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar