Owner Mafia Gedang yang akrab dengan panggilan mas Roy itu diduga melecehkan wartawan melalui akun TikTok @masroyganteng.
Video konten dugaan pelecehan pada profesi wartawan ini diunggah Roy pada 11 Mei 2023. Belakangan, video tersebut telah dihapus. Namun, suryanenggala telah mendapatkan video tersebut.
Dalam video yang dilihat pada Jumat (12/5), tampak Roy yang mengenakan baju putih tengah sibuk bermain handphone sambil merokok. Lalu, tetiba ada pria yang disebut sebagai wartawan mengagetkan Roy.
“Selamat sore, Mas Roy” kata pria yang disebut sebagai wartawan dalam video.
“Wartawan iki maneh, jan**k” imbuh Roy menimpali wartawan tersebut.
Sang wartawan pun menanyakan mengapa Roy belum berangkat. Memang di lokasi tampak Roy tengah berada di sebuah tempat mirip rest area tol. Terlihat pula ada sejumlah mobil yang terparkir.
“Yo sek ta rokokan ini aku. Sampeyan lapo meloki aku terus?” tanya Roy.
Hal ini dijawab oleh pria yang menjadi wartawan yang mengatakan dirinya tengah meliput kegiatan Roy. Selanjutnya, wajah Roy tampak masam sembari menanyakan kepada wartawan tersebut.
“Sampeyan wartawan ta? Dari mana?” tanya Roy.
Sang wartawan pun menjawab dengan logat tidak jelas. Roy pun langsung membuka dompetnya dan mengambil uang Rp 100 ribu, uang tersebut diberikan Roy pada pria yang mengaku wartawan.
“Wis ojok melok aku meneh (sudah jangan ikut aku lagi),” kata Roy.
Dengan mengantongi bukti video konten dari Roy , Ketua FKA UKW ( Edi Tarigan) mendatangi Mapolda Jatim untuk melaporkan kasus ini. Ditreskrimsus Polda Jatim menerima pelaporan ini dan berjanjia akan melakukan mediasi dan pemanggilan kepada Roy untuk dimintai klarifikasi, Jum’at (12/5/2023).
Pria yang akrab disapa Etar itu mengatakan, Roy-sapaan akrab Bos Mafia Gedang- sudah melecehkan profesi wartawan. Di video TikTok, Roy dengan jelas menyebut kata wartawan.
“Dia mencari keuntungan dengan TikTok secara pribadai. Di situ dia melecehkan sebuah profesi. Kalau dia menyebut wartawan kan profesi, se-Indonesia Raya, apalagi sampai misuhi,” tambahnya.
Roy sendiri sudah membuat video permintaan maaf di TikTok. Namun bagi Etar, hal itu tidak cukup.
“Meski dia sudah minta maaf, tetap kencang (melaporkan Roy ke polisi). Kalau dia mau minta maaf, ayo kita conpers, datang ke Polda, minta maaf secara terbuka kepada teman-teman wartawan. Kalau di TikTok nggak akan menyelesaikan masalah,” sebut Etar.
“Kalau kayak gitu gitu ya aku melecehkan presiden ae, terus minta maaf di TikTok. Kan nggak bisa kayak gitu,” sambungnya.
Senada dengan ETAR , praktisi hukum dari Kantor Hukum Nenggala Alugoro (Achmad Junaidi,SH) ikut menyayangkan konten dari Roy itu, “Ya sebenarnya meskipun konten seharusnya tidak melecehkan profesi wartawan, karena dengan konten itu seolah-olah bahwa wartawan perlu dikasih duit agar tidak mencari atau tidak memberitakan tentang suatu peristiwa”, ucapnya saat diwanwancara oleh wartawan melalui pesan WA.
Penulis : red
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar