Liputan Indonesia || Sidoarjo - Masih ingat kasus Yeni (36) warga Kelurahan Banjarbendo, Karang Poh Kecamatan Sidoarjo Kota, yang sempat Viral dimedia sosial, sebagai ahli waris yang tergugat di PN Sidoarjo, dengan penggugat seorang pamannya sendiri atas hutang piutang.
Sidang perkara dengan nomor perkara, nomor 207/Pdt.G/2022/PN.Sda dengan putusan menerima Eksepsi tergugat dan menolak Eksepsi penggugat.
Dengan bantuan tiga kuasa hukum dari kantor Advokat NHS & Partners, H. Noer Hasanuddin, S.H., M.H, dan Richard Ariyanto Budhi, S.H serta Radian Pranata Dwi Permana, S.H, dengan memakan waktu yang panjang, gugatan perdata tersebut akhirnya dimenangkan dari pihak Yeni, gugatan ditolak.
Karena Sebelumnya Yeni juga telah melaporkan Mugito (pamannya) terkait tindak pidana ke Polresta Sidoarjo, yang mana Mugito telah membawa surat hibah miliknya, dalam pelaporan tersebut waktu sudah berjalan 1 tahun belum ada tindakkan yang signifikan dari petugas penyidik Polresta Sidoarjo yang bertugas.
Dengan putusan yang diterima dari PN Sidoarjo, telah dimenangkan dari pihak Yeni, diwakili oleh penasehat hukumnya Abah Nur dan Nanta telah menujukkan putusan tersebut, maka langkah yang diambil oleh Penasehat Hukum Yeni, akan melakukan upaya untuk bersurat ke Polresta Sidoarjo, yang pasti Hukum harus ditegakkan.
Radian Pranata atau sering dipanggil Nanta ditemui awak media, Senin malam (17/4/2023) mengatakan, "saya harus menindaklanjuti tindak pidana yg telah di laporkan klien kami ke Polresta Sidoarjo, karena sudah 1thn laporan klien kami terkesan jalan di tempat dan kami selaku PH dari Yeni akan segera membuat surat resmi untuk tindak lanjut tindak pidananya, yang pasti Tetap lanjut, tidak ada kata damai sampai pihak terlapor menjadi tersangka dan di tahan," tegas Nanta.
"Dan mestinya itu harus dijadikan tersangka dan ditahan tanpa kita harus minta, karena itu sudah tugas dari pihak kepolisian, khususnya penyidik yang menangani perkara Yeni," katanya.
Ditambahkannya oleh ketua tim Abah Nur, "saya tetap akan selalu suport dan bantu mbak Yeni," tegasnya.
Begitu juga Yeni telah mengatakan kepada awak media, "saya bersyukur sekali sudah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang menolak gugatan paman saya (Mugito),"jelasnya.
"Dan saya sampai saat ini, saya banyak terima kasih kepada semua tim, khususnya H. Nur dan Mas Nanta beserta tim media yang telah membantu saya," ucap Yeni.
"Terkait untuk proses hukum pidananya saya serahkan ke PH ( Penasehat Hukum) saya, Abah Nur dan tim," pungkasnya.
Penulis : Soen
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar