Bos PT Sinar Bacan Khatulistiwa Kemplang Pajak

Liputan Indonesia
|| Surabaya
 - Direktur Utama PT. Sinar Bacan Khatulistiwa, Mochamad Yusuf dibantu Konsultan Pajaknya Dony Yulianto , SE diseret di Pengadilan terkait perkara penerbitan faktur pajak yang tidak benar (fiktif) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachamansyah dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang mengakibatkan kerugaian Negara ditafsir Rp.1.619.805.428 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mochammad Djoenaidie di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (27/04/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi mantan karyawan dari PT. Sinar Bacan Khatulistiwa (SBK) yang berkantor di Jalan Emong Malang Surabaya, yang bergerak dibidang penjualan solar (transporter) yakni, Meilani bagian adminitrasi keuangan dan Abdullah bagian Operasional.

Meilani mengatakan, bahwa sudah berkerja dari tahun 2014 hingga 2020, yang mana tugasnya sebagai adminitrasi. Tugasnya membantu dan melaporkan ke Yusuf selaku Owner dan Moch Sueb selaku Direktur.

Disingung oleh JPU,  apakah saksi mengetahui  PT BIMA BUMI MANDIRI; PT CAHAYA TIGA GEMILANG INDONESIA; PT PUSPA INDAH KARYA; PT KARISMA CAHAYA ENERGI; PT ALAM PUTRA MAHKOTA; dan PT ERA SUMBER ANUGRAH dan tolong jelaskan.

Meilani menjelaskan, bahwa tidak mengetahui PT tersebut, namun pernah menerima dokumennya dan tidak tau terkait transaksinya, dikarenakan saya cuma terima lalu diserahkan ke Dony bagian pajak untuk diteruskan ke Suen dan Yusuf.

"Untuk transaksinya bisa cash atau transfer ke rekening perusahaan," kata Meilani saat memberikan keterangan d

Atas keterangan saksi Meilani, terdakwa Yusuf menyatakan ada yang tidak benar. Ia (Meilani) adalah mengetahui semuanya kerana dibagian keuangan perusahaan.

"Meilani itu bagian keuangan dan dia mengetahui semuanya," kata terdakwa Yusuf.

Lanjut saksi Abdulah pada intinya adanya permasalah pajak di PT tersebut, sekitar tahun 2018 terkait penunggakan pajak.

Sementara atas keterangannya, para terdakwa tidak membantahya.

Ketua Majelis Hakim Mochammad Djoenaidie memerintahkan kepada JPU, untuk menghadirkan para terdakwa secara langsung pada sidang berikutnya.

Sementara itu JPU Nur Rachamansyah disingung modus dan peran dari para terdakwa. " Yusuf merupakan pimpinan perusahaan yang mana membuat faktur yang pembelian solar yang bisa dikatakan fiktif, karana setelah dikonfirmasi pada PT yang digunakan para terdakwa tidak pernah ada.

"Terdakwa Yusuf dan Sueb membuat faktur fiktif dibantu terdakwa Dony yang merupakan konsultan pajak. Namun untuk terdakwa  Sueb sudah bayar kerugian ke Direktorat Pajak sekitar Rp.500 juta, sehingga perkaranya sudah selesai, kerana menurut UU begitu." Jelas JPU Nur Rachamansyah

Masih kata JPU Nur Rachamansyah, bahwa untuk terdakwa Yusuf atas perbuatannya menimbulkan kerugian sekitar Rp.1,6 Milyar dan untuk terdakwa Dony Yulianto kerugian sekitar Rp.25 jutaan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU meyebutkan, bahwa Bahwa PT. SINAR BACAN KHATULISTIWA bergerak dalam bidang Perdagangan, jasa, pembangunan, industri, pertambangan, pertanian dan pengangkutan berdasarkan AD/ART Pasal 3 ayat (1) AD/ART Akta Notaris Nomor  26 yang dibuat oleh Notaris Abdullah Hafid, SH di Surabaya tanggal 14 Oktober 2010.

Bahwa kewajiban PT. SINAR BACAN KHATULISTIWA sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah melaporkan dan menyetorkan atas transaksi penyerahan barang/jasa selama satu masa pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari dimana PT. SINAR BACAN KHATULISTIWA terdaftar sebagai wajib pajak.

Bahwa dalam proses pembuatan pelaporan SPT Masa PPN kewajiban perpajakan PT. SINAR BACAN KHATULISTIWA, saksi M. SUEB selaku Direktur Utama dan terdakwa MOCHAMAD YUSUF selaku Komisaris meminta bantuan saksi DONY YULIANTO, S.E. untuk mencari ketersediaan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) yang akan digunakan untuk mengurangi  PPN yang harus dibayar oleh PT SINAR BACAN KHATULISTIWA. Selanjutnya saksi DONY YULIANTO, S.E. besama-sama dengan saksi M. SUEB melakukan pembelian Faktur Pajak TBTS dari PT. ERA SUMBER ANUGRAH yang disepakati adalah 30%-40?ri nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak TBTS. Adapun pembayaran Faktur Pajak TBTS dari PT ERA SUMBER ANUGRAH dilakukan  dengan cara transfer melalui rekening bank atas nama M. SUEB ke rekening bank atas nama saksi DONY YULIANTO, S.E. Kemudian saksi DONY YULIANTO, S.E. melakukan transfer ke rekening bank atas nama pengurus  PT ERA SUMBER ANUGRAH setelah dipotong fee oleh saksi DONY YULIANTO, S.E.

Selanjutnya setelah mendapatkan faktur pajak TBTS dari PT. ERA SUMBER ANUGRAH tersebut, saksi DONY YULIANTO, S.E. besama-sama dengan saksi M. SUEB atas sepengetahuan terdakwa MOCHAMAD YUSUF kembali melakukan pembelian faktur pajak TBTS dari saksi DENNY TRICAKSONO WARDANA (telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang nomor 315/Pid.Sus/2022/PN Ckr tanggal 31 Agustus 2022) selaku penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya) yang diterbitkan oleh PT ALAM PUTRA MAHKOTA, PT BIMA BUMI MANDIRI, PT CAHAYA TIGA GEMILANG INDONESIA, PT KHARISMA CAHAYA ENERGI, dan PT PUSPA INDAH KARYA dengan  harga sekitar 40 ?ri nilai PPN yang ada di Faktur Pajak tersebut.

Bahwa Faktur Pajak TBTS dari PT. ERA SUMBER ANUGRAH, PT ALAM PUTRA MAHKOTA, PT BIMA BUMI MANDIRI, PT CAHAYA TIGA GEMILANG INDONESIA, PT KHARISMA CAHAYA ENERGI, dan PT PUSPA INDAH KARYA tersebut oleh PT SINAR BACAN KHATULISTIWA selanjutnya dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT SINAR BACAN KHATULISTIWA di masa Januari 2018 s.d Juni 2019 yang disusun oleh saksi DONY YULIANTO, S.E. dan ditandatangani oleh saksi  M. SUEB dengan sepengetahuan MOCHAMAD YUSUF. Kemudian SPT Masa PPN PT SINAR BACAN KHATULISTIWA masa Januari 2018 s.d Juni 2019 dilaporkan oleh  saksi DONY YULIANTO, S.E. kepada KPP Pratama Surabaya Tegalsari

Proporsi Kerugian Negara masing-masing untuk Faktur Pajak TBTS dari penerbit PT. ERA SUMBER ANUGRAH adalah MOCHAMAD YUSUF alias MOCH. YUSUF harus melunasi pokok Kerugian Negara sebesar Rp. 1.619.805.428.

M. SUEB alias MOCH. SOE’EP harus melunasi pokok Kerugian Negara sebesar Rp. 444.445.303.

DONY YULIANTO, SE harus melunasi pokok Kerugian Negara sebesar Rp. 25.147.009.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa MOCHAMAD YUSUF alias MOCH. YUSUF selaku Direktur/Direktur Utama PT. Sinar Bacan Khatulistiwa  bersama M. SUEB alias MOCH. SOE’EP dan DONY YULIANTO, SE yang telah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) , yaitu faktur pajak yang diterbitkan oleh PT BIMA BUMI MANDIRI, PT CAHAYA TIGA GEMILANG INDONESIA; PT PUSPA INDAH KARYA, PT KARISMA CAHAYA ENERGI, PT ALAM PUTRA MAHKOTA dan PT ERA SUMBER ANUGRAH sebagai penerbit Faktur Pajak dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)   yang tercantum dalam FP TBTS yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Januari 2018 s,d Juni 2019, berdasarkan Proporsi Kerugian Negara yaitu sebesar Rp. 1.619.805.428.

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,891,Berita Utama,2948,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1882,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6927,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Bos PT Sinar Bacan Khatulistiwa Kemplang Pajak
Bos PT Sinar Bacan Khatulistiwa Kemplang Pajak
Bos PT Sinar Bacan Khatulistiwa Kemplang Pajak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHMLTCW-7rhoIwxalFH_fOQSQZlXywsu6GNhqnlQ9SFqy8esuKKzA-FPeLdAYMGHzOb7-ddrQZGbnwe5uKa2S6Zyv_nYLdyIIojP1QgR7uZC76Lgg679r8AT8G7Ri5Y2XSXHKpSxKYkwCmrOmqUhP3r2iud1erwsXvyaY0SiHsu87_MblzbgoqmrHB/s320/IMG-20230427-WA0007.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHMLTCW-7rhoIwxalFH_fOQSQZlXywsu6GNhqnlQ9SFqy8esuKKzA-FPeLdAYMGHzOb7-ddrQZGbnwe5uKa2S6Zyv_nYLdyIIojP1QgR7uZC76Lgg679r8AT8G7Ri5Y2XSXHKpSxKYkwCmrOmqUhP3r2iud1erwsXvyaY0SiHsu87_MblzbgoqmrHB/s72-c/IMG-20230427-WA0007.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/04/bos-pt-sinar-bacan-khatulistiwa.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/04/bos-pt-sinar-bacan-khatulistiwa.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content