Liputan Indonesia || Surabaya, - Konflik lahan berkepanjangan di kawasan Medokan Semampir Timur, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya berujung surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Budi Susanto bahwa dia mengaku atas pembelian tanah yang berada di persil 45 Kelurahan Semampir, Senin 30 Januari 2023. Hal ini kian menguatkan dugaan adanya keterlibatan mafia tanah. Spekulasi ini mencuat seiring dengan munculnya Wakidjo.
Penulis : ali
Wakidjo berusia sekitar 81 tahun ini mengaku sebagai ahli waris almarhum Kromoredjo, seorang saudagar kaya raya yang terhormat dan cukup disegani oleh masyarakat setempat pada masanya.
Kepemilikan tanah seluas 20 hektar di Medokan Semampir Timur atau yang juga dikenal kawasan DAM II Surabaya, masih terus berlanjut.
Achmad Shodiq S.H,.M.H Tim kuasa hukum dari almarhum Mbah kromorejo menyikapi surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Budi Susanto bahwa dia mengaku atas pembelian tanah yang berada di persil 45 Kelurahan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Senin 30 Januari 2023.
Lawyer Palenggahan Hukum Nusantara and Partner itu mengungkapkan keprihatinannya. Ini karena sejak konflik dimulai sampai sekarang, masih belum ada titik temu kesepakatan.
Dia pun berharap, dari pemasangan sejumlah papan nama atau patok yang ditancapkan atas hak milik ahli waris Kromoredjo bisa memperjelas siapa sebenarnya pemilik tanah yang sah. Termasuk, untuk menegaskan kepada pihak-pihak terkait.
Baik itu oknum-oknum yang belakangan muncul mengaku sebagai pemilik tanah maupun pihak pemerintah yang menyatakan bahwa sebagian lahan adalah milik negara.
“Kami tidak takut atas adanya surat somasi dari Budi Santoso ini, malah kami senang kalau di beri somasi, dari waktu ke waktu, setelah kami amati dan cermati, ada beberapa oknum yang melakukan perubahan-perubahan terhadap petok-petok tanah yang ada di kelurahan Medokan Semampir ini,” ungkapnya.
Di hadapan sejumlah wartawan, Shodiq lantas menceritakan histori singkat bagaimana Kromoredjo memperoleh tanah, cara PT SAC Nusantara menguasai tanah, sampai muncul pihak-pihak yang meng-klaim sebagai pemilik.
Kata dia, awal mula lahan seluas 20 hektar itu diperoleh dari hasil transaksi jual-beli dua bidang tanah pada tahun 1959. Yang pertama, almarhum Kromoredjo membeli lahan berupa tanah garapan kurang lebih seluas 7 hektar. Dan yang kedua, tanah Letter C Nomor 241 seluas 13 hektar.
Tragedi kemudian terjadi pasca Kromoredjo wafat. Kala itu, Wakidjo yang ditunjuk sebagai ahli waris tak henti-hentinya mendapat teror dan intimidasi dari oknum tertentu.
Mereka diduga “disewa” khusus dari pusat oleh PT SAC Nusantara.
Shodiq Menambahkan,” Kami Menduga di kelurahan ada kerja sama dengan Budi Santoso, karena buku kreteknya saat kami minta untuk dibuka juga tidak dibuka Tetapi hanya catatan buku biasa. perlu rekan-rekan ketahui semua PT Sac Nusantara sesuai putusan pengadilan inkrah, secara hukum bukan selaku pemilik atas tanah ini sehingga kalau memang Budi Susanto dan yang lainnya memiliki sertifikat termasuk atas nama Leli atas nama Indra itu menurut Kami adalah suatu produk cacat hukum,” tuturnya.
Bahkan Shodiq juga meminta kepada KPK, BPK serta instansi terkait untuk memeriksa anggaran di Pemkot tahun 2017 yang telah dicairkan senilai 177,5 Milliar. Apakah ada penyelewengan anggaran.
Konfirmasi ke Kelurahan Medokan Semampir Bungkam
Sementara saat awak media konfirmasi ke Lurah Medokan Semampir Surabaya melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita diterbitkan tidak ada jawaban.
Seharusnya pihak pemerintah melalui Kelurahan Medokan Semampir Surabaya bisa menjembatani konflik permasalahan tanah di wilayahnya.
Penulis : ali
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar