- foto/ LSM Lasbandra saat Audeinsi dikantor dishub Sampang
Liputan Indonesia ||Sampang - Keputusan Bupati Sampang, Madura, H Slamet Junaidi terkesan membingungkan masyarakat terkait pengelolaan parkir. Sejak awal menjabat, Bupati Sampang yang dikenal dengan slogannya Sampang Hebat Bermartabat ngotot menerapkan parkir berlangganan di Kabupaten Sampang.
Penerapan parkir berlangganan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2019 tentang parkir berlangganan.
Namun di awal tahun 2023, Bupati Sampang seperti berubah pikiran dengan tiba-tiba menghentikan pengelolaan parkir berlangganan ke sistem manual atau berbayar. Kebijakan tersebut kini mendapat kritikan pedas dari Rifa'i, Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (LASBANDRA), salah satu pegiat di Sampang.
Rifa'i menilai, Bupati Sampang dalam pengelolaan parkir seperti hanya mementingkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata. Bahkan terkesan ingin menjadikan pengelolaan parkir seperti sapi perah. Padahal, dengan mekanisme itu akan berpotensi bisa merugikan masyarakat. Parahnya lagi, peralihan parkir berlangganan ke berbayar hanya melalui lisan tanpa adanya keputusan resmi (tertulis-red) hal itu bisa di manfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun golongan tertentu, karena pihak Dinas Perhubungan (Dishub) sampai saat ini masih kebingungan dengan keputusan bupati untuk mencari pihak ketiga yang mampu mengelola parkir berbayar tersebut.
"Ini pemerintahan bukan kerajaan,
ada mekanisme aturan-aturan yang berlaku, terlebih instansi atau lembaga pemerintahan harus benar - benar mementingkan asas manfaat bagi masyarakat, jangan sampai masyarakat dijadikan sapi perah untuk mendapatkan sebanyak mungkin PAD, tapi terkesan dibiarkan adanya kebocoran, di saat Pemkab Sampang sibuk menumpuk hutang," tegasnya.
Rifa'i, menambahkan, sesuai penyampaian Sekretaris Dishub Sampang Yulis Juwaidi, pencapaian PAD dari parkir berlangganan di tahun 2022 yaitu tercatat kurang lebih 90 persen.
"Capaian PAD sudah optimal,
dasar Bupati melakukan peralihan parkir ke pihak ketiga belum jelas, selama proses ini, sangat rentan akan adanya kebocoran pada PAD, dan juga bisa dijadikan ajang pungli berjemaah di bidang parkir oleh oknum tertentu," ungkap Rifai.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Disbub) Sampang, Aji Waluyo saat ditemui di kantornya membenarkan bahwa sesuai instruksi Bupati Sampang melalui lisan mengatakan untuk pengelolaan parkir pada tahun 2023 ini harus dialihkan ke pihak ketiga.
"Tidak ada pemberitahuan surat resmi dari Bupati Sampang, kemarin menyampaikan melalui lisan, dan untuk pemberitahuan parkir berbayar memang belum disosialisasikan sampai saat ini walau sudah diberlakukan parkir berbayar," jelasnya, (26/1/2023)
Lanjut Aji Waluyo menyampaikan, sampai saat ini baru pemberitahuan ke Polres Sampang dan BPPKAD bahwa parkir berlangganan tidak diperpanjang untuk tahun 2023 ini.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar