Liputan Indonesia || Surabaya - Lauw Shirley Andayani Loekito alias Sherly dilaporkan oleh Ajub Ketjuk Hedro Wit Jaksono di Polda Jatim, terkait perkara dugaan Penipuan dan penggelapan penjualan Mobil Porsche senilai Rp. 1.4500.000 dengan kelengakapan STNK dan BPKB. Selasa, (06/12/2022).
Penulis : Tio
Ajub menjelaskan bahwa, perkara ini berawal saat hendak menjualkan mobil Porsche tahun 2013 dengan harga Rp. 1,4 milaar, Kemudian sekitar bulan Febuari 2022, menghubungi terlapor (Sherly) dan
Pelapor bilang “dek tolong bantu jualin mobil Porsche Pelapor " kemudian Terlapor bilang “ok, Pelapor bantu cari makelarnya Pelapor hubungi Ko Titi dulu" kemudian Pelapor jawab “ok".
"Atas saran Sherlay Mobil itu ditaruh di rumah San-San di Jalan Raya Margoreyo No 122 D-106 Surabaya dengan menyerahkan dua mobil kunci, STNK, BKPB dan Kwitansi yang disertai tanda terima." Katanya saat di PN Surabaya, saat menghadiri sidang perkara penganiayaan dengan pelapor Sherly.
Ia menambahkan saat Milka (adiknya) mendatangi rumah San-San untuk mengambil mobil dikeranakan ada yang mau calon pembeli, namun saat Sherly ditelpon tidak bisa. Kemudian menghubungi San-San, yang mana adik saya sudah didepan rumahnya. Namun waktu itu San-San bilang kalau ada masalah di apartemennya.
"Hingga saat Sherly sulit dihubungi dan mala saya digugat perdata di PN Surabaya olehnya," katanya.
Sementara itu Dino Wijaya Erwan Putra selaku Kuasa Hukum dari Ajub disingung bagaimana perkembang kasus ini dan apakah sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangaka."perkara ini sudah naik Penyelidikan, untuk penetapan tersangaka terkait perkara ini belum ada," kata Dino
Masih kata Dino mengatakan bahwa, perkara ini ditangani Dirkrimum Polda Jatim, unit 5 dan belum ada penetapan tersangka alasan petugasnya ganti.
Sementara itu Kabag Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. Belum membarikan pernyataan resmi.
Untuk diketahui perkara ini sudah dilaporkan di Polda Jatim, berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/256.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim,
pada hari Kamis 28 April 2022 lalu dengan pelapor Ajub Ketjuk Hedro Wit Jaksono warga Gubeng Klingsingan Surabaya dan Terlapor Lauw Shirley Andayani Loekito alias Sherly warga Kutai Sari Utara Surabaya.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar