Liputan Indonesia || Sampang - Setelah meringkus Bupati Bangkalan beserta kroninya beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mendapat hujatan dan cacian dari orang terdekat Bupati Sampang, dengan menyebutkan KPK seperti pengangguran dan cari ladang pekerjaan.
Bahkan lembaga anti rasuah itu disebut tidak akan berani memasuki Kabupaten Sampang, karena digadang-gadang kebal hukum semenjak dipimpin H. Slamet Junaidi disebabkan banyak kabar yang mencuat bahwa mempunyai kedekatan khusus dengan petinggi di pemerintahan pusat dan Aparat Penegak Hukum juga dengan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI.
Namun isu tersebut kini tidak berlaku lagi setelah KPK, meringkus Eks Kepala Desa (Kades) Jelgung, berinisial AH dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, berinisial IW alias Eeng, sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Alokasi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur.
Tak hanya AH dan IW, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, berinisial STPS dan RS selaku staf ahli STPS, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, bahwa dari informasi masyarakat adanya informasi pemberian uang suap, Tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua tempat yang berbeda dengan mengamankan empat orang.
“Empat orang yang kita amankan adalah, STPS selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, RS selaku Staf Ahli STPS, AH Eks Kades Jelgung, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas, dan IW alias Eeng selaku Korlap Pokmas,” ungkapnya, Jumat (16/12/2022).
Sementara kronologi penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh KPK akan ada proses penyerahan uang suap, yang menurutnya hal itu dilakukan di salah satu Mall di Kota Surabaya.
“STPS dan RS Stafnya diamankan di Gedung DPRD Jawa Timur sementara AH Eks Kades Jelgung dan IW diamankan di kediamannya di Kabupaten Sampang pada hari yang sama sekitar pukul 20:30 WIB,” jelasnya.
Sementara Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus itu merupakan uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing berupa Singapore Dollar.
“Jumlahnya 1 Milyar Rupiah, terdiri dari pecahan mata uang Rupiah dan Mata uang Asing berupa Singapore Dollar,” terangnya.
Dengan hasil Penyidikan dan barang bukti yang diamankan ke empat orang yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, Jubir KPK itu juga akan mendalami lebih lanjut kasus tersebut, sesuai data dan informasi yang dimilikinya. Ia mengajak masyarakat ikut berperan dalam kasus tersebut.
“Kami ajak masyarakat yang memiliki informasi yang terkait pokok perkara dalam penyidikan ini, silakan sampaikan ke KPK, bisa melalui call center 198 atau sarana lain yang ada di website KPK,” tuturnya.
“Tidak perlu kuatir karena identitas pelapor dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Sedangkan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Sampang, Surya Noviantoro membenarkan bahwa IW yang diamankan KPK adalah kader Partai NasDem Kabupaten Sampang.
“Iya benar mas bahwa IW adalah kader NasDem Sampang,” ucap Novi.
Menurutnya, amat disayangkan IW terlibat dalam kasus tersebut, karena beliau adalah kader NasDem.
“Untuk pendampingan hukum, Kita masih mau konsultasikan dulu ke DPW dan juga DPP NasDem mas,” singkatnya.
Proses penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan KPK RI ternyata mendapat respon positif dari salah satu pegiat di Sampang, Rifai selaku Sekjen LSM Lasbandra. Pihaknya sangat mendukung langkah KPK dengan meringkus Koordinator dan korlap dana hibah pokmas asal Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang tersebut, meski salah satunya berasal dari kader partai penguasa di Sampang.
"Semoga tidak cukup di dua orang itu. Tapi jadikanlah dua orang tersangka itu menjadi pintu masuk untuk membongkar mafia pokmas lainnya di Kabupaten Sampang yang melibatkan berbagai kalangan masyarakat, baik ASN, DPRD, sampai ke lingkungan Pemkab Sampang. Apalagi salah satu tersangka yang terlibat merupakan Kader dari Partai penguasa di Sampang," katanya.
Lanjutnya Rifai menyampaikan, fee pokmas dikabarkan mencapai 30 - 45 persen. Bahkan kehabisan stok pekerjaan bukan lagi menjadi rahasia di kabupaten Sampang.
"Sehingga tidak jarang paket pekerjaan banyak yang tumpang tindih dan tidak dikerjakan alias fiktif laporan pertanggung jawabannya," tuding Rifai.
Jadi, lanjut Rifai meminta KPK RI tidak hanya sampai dua tersangka saja, melainkan harus dilakukan pengembangan lebih jauh untuk pengungkapan mafia pokmas.
" Pemain besar proyek Pokmas di Sampang melibatkan banyak pihak, mulai dari oknum DPR, ASN, hingga pejabat. Dari sanalah kami mendukung KPK untuk memeriksa Ketua DPD Nasdem Sampang yang juga sebagai pejabat disalah satu BUMD, serta terlibat langsung mengatur berbagai kegiatan proyek bernilai ratusan miliar di Sampang," pinta Rifai.
Penulis : (Ayat)
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar