Liputan Indonesia || Surabaya - Buntut Vonis Bebas terhadap terdakwa Kho Handoyo Santoso oleh Ketua Majelis Hakim H. Edy Tjahyono, SH.,M.hum., di Pengadilan Tinggi Surabaya. Elanda Sujono, Melaporkan Ke Menko Polhukam. Jumat, (30/12/2022).
Dalam SIPP PN Surabaya menyebutkan bahwa, Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak Pidana melainkan dalam lingkup hukum Perdata. Melepaskan dalam segala tuntutan hukum (ontslaag), memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara.
Dalam pertimbangannya bahwa, sampai dengan perkara ini diputus ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyerahkan memori banding dan kontra memori banding.
Sementara itu, JPU Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, disingung terkait putusan bebas oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Putusan terhadap Terdakwa Kho Handoyo adalah onslag (Putusan lepas), untuk itu kami mengajukan kasasi," kata JPU Darmawati
Terpisah Kuasa hukum Elanda Sujono, Yance Leonard Sally, SH. Mengatakan bahwa, memang melihat putusan bandingnya yang menyebutkan perbuatan Terdakwa masuk ranah perdata sangat "bertolak belakang" dengan hasil putusan pada tingkat pertama. Pada persidangan tingkat pertama di PN Surabaya jelas-jelas terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan.
"Perbuatan terdakwa dapat dilihat dan terbukti di dalam persidangan. Dimana adanya niat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus), sehingga terpenuhi adanya unsur kesengajaan dari terdakwa, sehingga jangan mudah menyimpulkan adanya perjanjian pasti itu masuk ranah Perdata, lihat dulu motifnya bagaimana," Jelas Yance Leonard Sally, SH kepeda awak media.
Masih kata Yance bahwa, sebelumnya Terdakwa pernah menggugat perdata kepada klien kami (elanda) dengan Nomer perkara 926/Pdt.G/2019/PN.Sby, Jo. NOMOR : 599/PDT/2020/PT SBY, (inkraht)
namun Terdakwa akhirnya kalah dan justru gugatan rekonpensi ( gugatan balik ) klien kami yang dimenangkan, dan putusan perdatanya pun sudah berkekuatan hukum tetap.
Terkait dengan surat yang dikirimkan Klien kami ke beberapa instansi terkait diantaranya Ketua MA, BAWAS MA, Komisi Yudisial, Kejagung, Menko Polhukam, Mahfud MD serta beberapa instansi lainnya.
"Itu merupakan hak dari klien kami sebagai ungkapan kekecewaan terhadap hasil putusan di tingkat banding, sah-sah saja itu, semoga Klien kami benar-benar mendapatkan keadilan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung," tambahnya.
Untuk diketahui sebelumnya Ketua Majelis Hakim Sutarno, menghukum terdakwa Kho Handoyo dengan Pidana Penjara selama 4 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan tindak Pidana Penipuan terhadap saksi Elanda Sujono sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar