Elanda Sujono Bersurat Ke Menko Polhukam, Terkait Putusan Onslag Kho Handoyo

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Buntut Vonis Bebas terhadap terdakwa Kho Handoyo Santoso oleh Ketua Majelis Hakim H. Edy Tjahyono, SH.,M.hum., di Pengadilan Tinggi Surabaya. Elanda Sujono, Melaporkan Ke Menko Polhukam. Jumat, (30/12/2022).

Dalam SIPP PN Surabaya menyebutkan bahwa, Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak Pidana melainkan dalam lingkup hukum Perdata. Melepaskan dalam segala tuntutan hukum (ontslaag), memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara.

Dalam pertimbangannya bahwa, sampai dengan perkara ini diputus ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyerahkan memori banding dan kontra memori banding.

Sementara itu, JPU Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, disingung terkait putusan bebas oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Putusan terhadap Terdakwa Kho Handoyo adalah onslag (Putusan lepas), untuk itu kami mengajukan kasasi," kata JPU Darmawati
 
Terpisah Kuasa hukum Elanda Sujono, Yance Leonard Sally, SH. Mengatakan bahwa, memang melihat putusan bandingnya yang menyebutkan perbuatan Terdakwa masuk ranah perdata sangat "bertolak belakang" dengan hasil putusan pada tingkat pertama. Pada persidangan tingkat pertama di PN Surabaya jelas-jelas terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan.

"Perbuatan terdakwa dapat dilihat dan  terbukti di dalam persidangan. Dimana adanya niat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus), sehingga terpenuhi adanya unsur kesengajaan dari terdakwa, sehingga jangan mudah menyimpulkan adanya perjanjian pasti itu masuk ranah Perdata, lihat dulu motifnya bagaimana," Jelas Yance Leonard Sally, SH kepeda awak media.

Masih kata Yance bahwa, sebelumnya Terdakwa pernah menggugat perdata kepada klien kami (elanda) dengan Nomer perkara 926/Pdt.G/2019/PN.Sby, Jo. NOMOR : 599/PDT/2020/PT SBY, (inkraht)
namun Terdakwa akhirnya kalah dan justru gugatan rekonpensi ( gugatan balik ) klien kami yang dimenangkan, dan putusan perdatanya pun sudah berkekuatan hukum tetap.

Terkait dengan surat yang dikirimkan Klien kami ke beberapa instansi terkait diantaranya Ketua MA, BAWAS MA, Komisi Yudisial, Kejagung, Menko Polhukam, Mahfud MD serta beberapa instansi lainnya.

"Itu merupakan hak dari klien kami sebagai ungkapan kekecewaan terhadap hasil putusan di tingkat banding, sah-sah saja itu, semoga Klien kami benar-benar mendapatkan keadilan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung," tambahnya.

Untuk diketahui sebelumnya Ketua Majelis Hakim Sutarno, menghukum terdakwa Kho Handoyo dengan Pidana Penjara selama 4 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan tindak Pidana Penipuan terhadap saksi Elanda Sujono sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.



Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,895,Berita Utama,2949,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,440,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1885,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Elanda Sujono Bersurat Ke Menko Polhukam, Terkait Putusan Onslag Kho Handoyo
Elanda Sujono Bersurat Ke Menko Polhukam, Terkait Putusan Onslag Kho Handoyo
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiempUU3KQS5Vo0y8x09wZL7RrQ3dBHWvA2ymxJ_J02cD-LR3s8LyArV0PdpFcsaWVewf5ktg9Mmw4UEzr7HIHohpUJyEzTcqtWfh-BnrAClpQ2pPBhQ7eRDCUXexfvxhSChEwml4GlvxRKxT-OOneh3k4rfWqcLrvzS_KumBs3SrMlydWmPVS5A3pw/s320/IMG-20221230-WA0550.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiempUU3KQS5Vo0y8x09wZL7RrQ3dBHWvA2ymxJ_J02cD-LR3s8LyArV0PdpFcsaWVewf5ktg9Mmw4UEzr7HIHohpUJyEzTcqtWfh-BnrAClpQ2pPBhQ7eRDCUXexfvxhSChEwml4GlvxRKxT-OOneh3k4rfWqcLrvzS_KumBs3SrMlydWmPVS5A3pw/s72-c/IMG-20221230-WA0550.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/12/elanda-sujono-bersurat-ke-menko.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/12/elanda-sujono-bersurat-ke-menko.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content