Liputan Indonesia || Surabaya - Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tiga pelaku pengedar Narkoba, jenis sabu di Jl. Raya Banjar Sugihan No.20 B Surabaya.
Ketiga tersangka di ketahui inisial FST (33) warga Jalan Raya Banjar Sugihan Surabaya, AI (21) warga Joyoboyo Wonokromo Surabaya dan SP, (39) Jalan Tambak Asri Krembangan Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, membenarkan dan menyampaikan telah melakukan penangkapan kepada tiga pengedar Narkoba jenis sabu. Yang di laporkan oleh salah satu warga. Dan berdasarkan laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan olah TKP, kemudian anggota berhasil amankan tersangka beserta barang buktinya," ucap Daniel.
Petugas menyita dua ATM BCA, 13 bukti transfer BCA, tas warna hitam, tiga unit handphone merk IPHONE, Oppo dan merk REDMI, satu unit sepeda motor honda CBR. Satu bungkus sabu dengan berat 102,6 gram serta satu bungkus sabu 81,28 gram, kini semua barang bukti di amankan di Polrestabes Surabaya, guna lakukan pengembangan lebih lanjut, ungkap Daniel Marunduri, Rabu (09/11/2022).
Dalam hasil pemeriksaan," Pertama Anggota meringkus FST dan AI setelah mendapatkan informasi dari masyarakat di Jl. Raya Banjar sugihan No.20 B Surabaya.
Ketika digeledah," Polisi menemukan adanya bukti transfer uang sebesar Rp. 50.000.000, di handphone FST menemukan chat pembelian sabu sebanyak 200 gram atas orderan dari SY (salah satu Lapas) saat itu mereka sedang menunggu penerimanya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh polisi, pada Jum'at 07 Oktober 2022, sekira pukul 01.30 Wib, dilakukan penangkapan pelaku SP. Saat digeledah oleh polisi, ditemukan barang bukti berupa handphone serta plastik klip kosong, SP mengakui meranjau narkotika jenis sabu di Jalan Asemrowo Surabaya atas perintah AN (DPO).
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Penulis : Rokib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar