Liputan Indonesia || Jakarta, - Filep Karma dikenal sebagai figur yang konsisten menyuarakan kemerdekaan Papua dan, menurut pengamat, kematiannya memiliki arti bahwa ideologinya juga “sudah berakhir”.
“Ketika tokoh ini sudah tidak ada, bisa dianggap bahwa selain ideologinya sudah tidak ada, penyelesaian dama [damai Papua juga] tidak tercapai.
“Sementara kondisinya masih sangat faktual kita melihat di Papua itu belum sepenuhnya bisa diatasi konfliknya, terutama yang bernuansa kekerasan,” kata pengamat Papua dari Jaringan Damai Papua Adriana Elisabeth kepada BBC News Indonesia, Selasa (01/11/2022).
Sementara, Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat- Organisasi Papua Merdeka, Sebby Sambom, mengatakan Filep Karma adalah sosok yang mereka “akui dan hargai sebagai seorang tokoh” dan kematiannya “tidak akan mengurangi ataupun membatasi perjuangan mereka”.
Secara terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay mengatakan, meninggalnya Filep Karma “belum tentu akan mengubah dinamika” dalam penyelesaian konflik Papua.
Dia mengatakan proses-proses penyelesaian konflik yang sedang dilakukan pemerintah akan terus berjalan.
“Ada proses dialog yang dibangun melalui Komnas HAM, ada proses pembangunan yang berjalan, melalui pembangunan kesejahteraan. Ini akan terus berlanjut,” kata Theo.
melakukan penyelidikan terkait penemuan jenazah Filep Karma di Pantai Base G, Jayapura.
"Kita sudah mengamankan TKP (tempat kejadian perkara), kemudian melakukan olah TKP," kata Victor Dean Mackbon, Selasa (01/11), seperti dilaporkan wartawan di Jayapura, Joice Rumkorem untuk BBC News Indonesia.
Meski Filep diduga meniggal dunia karena tenggelam, Amnesty International Indonesia mendesak jajaran lembaga penegak hukum dan hak asasi manusia, untuk menyelidiki sebab kematian Filep.
“Penyelidikan ini penting untuk menjawab ada tidaknya indikasi tindak pidana atau pelanggaran HAM di balik kematian almarhum, karena banyak aktivis yang vokal di Papua menjadi sasaran kekerasan.
Terlebih mengingat sepak terjang almarhum sebagai tokoh panutan dalam membela hak asasi orang asli Papua,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usmad Hamid, dalam keterangan pers.
Penulis : kib
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar