Liputan Indonesia || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil mengungkap penyalahgunaan dan pengedar narkotika, bukan jenis tanaman dan daun kering melainkan narkotika golongan satu jenis sabu, yang memiliki, menyimpan, menguasai, untuk di jual atau membeli. Satu tersangka di ringkus lebih duluan dan 2 tersangka diringkus di SPBU Jl. Kapas Krampung Surabaya, pada hari Selasa (27/09/2022) pukul 19:30 Wib.
Dari 3 tersangka berinisial B.P (27) warga Jl.Sidotopo Wetan kecamatan Simokerto Surabaya, insial L.Y.P (37) warga Jl.Sidoyoso Kali Selatan kecamatan Simokerto Surabaya, dan insial W.G.R (17) warga Jl. Sidoyoso Kali Selatan kecamatan Simokerto Surabaya, ketiga tersangka diamankan di Polsek Tambaksari.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, S.I.K, M.si melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi, menjelaskan kepada awak media, berawal dari informasi masyarakat, sering terjadi penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyanggongan sesuai informasi yang didapat dari masyarakat, alhasil anggota berhasil menangkap tersangka yang berinisial B.P dan dilakukan pengeledahan didalam tas Eiger didapati 1(satu) pocket narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan tersangka mengakui barang tersebut miliknya, yang beli dari tersangka berinisial L.Y.P.
"Berdasarkan Introgasi dari tersangka B.P, langsung anggota melakukan pengembangan serta melakukan penyanggongan, tidak lama anggota melihat tersangka di SPBU Jl. Kapas Krampung, langsung melakukan penangkapan tersangka L.Y.D dan W.G.R dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) pocket plastik kecil berisi sabu dengan berat 0.42 gram digengaman tersangka W.G.R. Kedua tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang didapat beli dari orang tidak kenal di Jl. Wonokusumo Surabaya, dengan seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan tiap penjual dua tersangka dapat keuntung Rp. 50.000,- (lima ribu rupiah) yang bersangkutan mengakui telah menjual 2 kali kepada tersangka B.P," jelas Iptu Agus.
Barang bukti berupa 1(satu) pocket plastik kecil berisi sabu dengan berat 0.27 gram, 1(satu) buah tas Eiger warna Hitam, 2(dua) buah sedotan plastik, 1(satu) pocket plastik kecil berisi sabu dengan berat 0.42 gram, 1(satu) unit Hand Phone merk Infinix warna Biru Tua diamankan ke makopolsek Tambaksari guna untuk pengembangan lebih lanjut.
Penulis :
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar