Liputan Indonesia || Surabaya – Belum adanya kejelasan tentang kelanjutan kasus pencabulan yang terjadi di Ploso Surabaya, 2 ibu korban pencabulan mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (03/10/2022) siang.
Di ruangan PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, NA dan DSI alias M yang tidak lain para orang tua korban pencabulan, ditemui oleh penyidik yang bernama Ibu Stevani.
Dalam keterangannya kepada ibu korban, penyidik mengatakan bahwa pelaku pencabulan yang berinisial ZA telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.
“Saya ditunjukkan sebuah berkas yang sudah ada tanda tangannya mas. Katanya itu penetapan DPO terhadap pelaku. Tapi ya tidak tahu lagi mas. Soalnya ditunjukkannya agak jauh dan tidak saya pegang,” ujar NA kepada awak media, Selasa (04/10/2022) pagi.
Sedangkan DSI alias M juga menanyakan terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Dimana, sejak melaporkan perkara pencabulan tersebut, ia tidak pernah mendapatkannya.
“Awalnya kata penyidiknya sama saja dengan berkas saya. Karena saya sudah dapat SP2HP. Tapi setelah saya bilang berkas laporannya berbeda, dia bilang akan ngasih SP2HPnya yang untuk mbak DSI,” lanjut NA.
Perlu diketahui, pelaku pencabulan yang berinisial ZA, telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya pada bulan Januari 2020.
Pelaku sudah diperiksa oleh dan ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Mei 2020. Namun, saat itu pelaku tidak ditahan dengan alibi masih sekolah (kelas 2 SMA).
Setelah hampir 2,5 tahun tidak dilakukan penangkapan ataupun penahanan, pada bulan Juli 2022, anggota Unit PPA yang baru dikomandoi oleh AKP Wardi Waluyo bergerak untuk melakukan penangkapan.
bersambung…..
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar