Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Tak Ada Media Abl-Abal, Ketua Dewan Pers: Media Tidak Perlu Terverifikasi Untuk Bekerjasama, Asal Berbadan Hukum PT. Khusus Pers

Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh

Liputan Indonesia
|| Nasional, - Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menyatakan dengan tegas, bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta harus Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri - TNI selama positif bekerjasama sesuai tupoksinya.

Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat bahkan tidak mempermasalahkan media yang belum terverifikasi / terfaktual, selama media tersebut telah berbadan hukum PT khusus Pers dan ada penanggung jawab serta alamat kantor jelas dan profesional.

Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, Kamis (6/2/2020).

M. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri - TNI harus yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri - TNI untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers, tidak ada itu media abal - abal, asal sudah berbadan hukum PT Khusus Pers silahkan, sesuai UU Pers no 40 tahun 1999," tegas Muhammad Nuh. Kamis (6/2/2020).


Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun, "Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri - TNI meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum," tambahnya.

Lebih lanjut Henry juga menyebutkan "Dewan Pers tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi. Tidak ada surat itu. Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers.Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi, semua bisa menyusul asal kinerja media tersebut profesional," jelasnya.

Masih Henry, "Menyaratkan bahwa kerjasama kemitraan menggunakan anggaran APBD hanya dilakukan dengan media yang sudah berstatus terverifikasi administrasi atau terverifikasi faktual dari Dewan Pers. Tidak ada kata itu di UU Pers tapi jelas sekali dinyatakan di Pasal 15 ayat (2) butir  g UU Pers, salah satu fungsi yang diemban Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Dan sebagai turunan dari butir g tersebut, maka pada 2008 lahir Peraturan Dewan Pers No. 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers yang kemudian diperbarui lagi dengan  Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/X/2019, 11 tahun berikutnya.

Jadi dasar hukumnya jelas. Masyarakat pers diminta mengatur dirinya sendiri, apa yang dikenal sebagau prinsip swa regulasi, self regulation. UU Pers adalah satu-satunya undang-undang yang tidak ada produk turunannya dari pemerintah akibat trauma di zaman Orde Baru, dimana Surat Keputusan Menteri Penerangan Harmoko lebih sakti dari UU yang berlaku (UU No.21 tahun 1982) untuk mengatur hidup mati sebuah media.

Peraturan Dewan Pers merupakan produk dari masyarakat pers sendiri karena mulai usulan butir-butir masalah, pembahasan, perumusan, selalu melibatkan bahkan diinisiasi organisasi pers, dan ketika draft sudah mendekati final maka diadakan uji publik. Di sini seluruh pemangku kepentingan di luar pers pun diajak untuk memberi masukan, mengoreksi, dan memberikan sudut pandang nonpers agar saat nanti sudah menjadi aturan, dia benar-benar mewakili semua pihak terkait," pungkasnya. Dikutip dari Antaranews.

Terkait Ada Surat Edaran Larangan Kerjasama dari Dewan Pers Hoax

Di website Dewan Pers, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun mengklarifikasi terkait adanya Surat Edaran Dewan Pers yang menyebutkan tentang pelarangan kerja sama kontrak pemerintah daerah dengan media yang belum terverifikasi.

“Surat Edaran itu hoaks. Jadi Dewan Pers, kena hoaks juga. Tidak benar kami menerbitkan Surat Edaran itu,” pungkasnya. (19/12/2019) dikutip dari website Dewan Pers 

Ia juga menambahkan agar masalah ini diketahui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten Kota.

Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut Berbadan Hukum.

Namun demikian kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri - TNI tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional dan konstruktif, jangan melempem (Red)



Penulis : red
Referensi: https://kaltara.antaranews.com/berita/493189/catatan-hendry-ch-bangun--hal-ihwal-verifikasi-media

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,5,#BeritaViral,577,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,1,#Pemilu2024,48,#UMKM,1,Advertorial,418,antisipasi,4,BAIS,5,Bakti sosial,4,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,1,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,Berbagi,3,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,676,Berita Utama,2819,Berita-Terkini,3764,BIN,11,bisnis,3,BNNK,14,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,Capres 2024,28,Covid-19,131,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,7,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,438,ekonomi,5,ekonomi bisnis,1,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,3,Galeri-foto-video,167,Gaya-Hidup,121,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2161,hukum,31,hukum Polri,14,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,3,Kamtibmas,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,4,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,11,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,128,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,86,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1930,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar film,1,Olahraga,120,operasi,3,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,patroli,2,peduli sosial,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1858,Pemerintah Regional,2,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penipuan,1,peresmian,1,Peristiwa,701,PERS,27,Pilpres 2024,32,Politik,784,politisi,2,POLR,3,POLRI,2840,Polri Regional,1,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6710,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Religi,314,Sejarah,62,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,sosial,6,Tauziah,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,46,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Tak Ada Media Abl-Abal, Ketua Dewan Pers: Media Tidak Perlu Terverifikasi Untuk Bekerjasama, Asal Berbadan Hukum PT. Khusus Pers
Tak Ada Media Abl-Abal, Ketua Dewan Pers: Media Tidak Perlu Terverifikasi Untuk Bekerjasama, Asal Berbadan Hukum PT. Khusus Pers
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh: Dewan Pers tidak pernah minta harus Verifikasi Media jadi syarat kerjasama dengan Pemerintah/institusi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsQlYDSFTFUSboYsy6a9255fDxHX0qcLzG237A1RWG21nP7Hec8fXYHB3tzEGYmF88TcR7SXC4JtwuHIdh6RyIjHmApXXx9dkZyxqp67rzss_9P6ANhBVbPgKBhmNvwuhlYRJepm76U2TgJ6zkV7jgoHj0hfdVu1_fK2SRNJUl1z0u-A8GVhfL1g_Ocw/w640-h448/images%20-%202022-06-19T025955.615.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsQlYDSFTFUSboYsy6a9255fDxHX0qcLzG237A1RWG21nP7Hec8fXYHB3tzEGYmF88TcR7SXC4JtwuHIdh6RyIjHmApXXx9dkZyxqp67rzss_9P6ANhBVbPgKBhmNvwuhlYRJepm76U2TgJ6zkV7jgoHj0hfdVu1_fK2SRNJUl1z0u-A8GVhfL1g_Ocw/s72-w640-c-h448/images%20-%202022-06-19T025955.615.jpeg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/06/ketua-dewan-pers-media-tidak-perlu.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/06/ketua-dewan-pers-media-tidak-perlu.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content