Liputan Indonesia || Surabaya, - Unit Satreskrim Polsek Tenggilis Mejoyo ungkap peredaran narkotika jenis sabu sabu. Dalam kurun waktu dua bulan Februari dan Maret 2022 saja, petugas berhasil mengamankan 13 tersangka.
Mereka yang diamankan terdiri dari penjual, pengedar, serta pemakai barang haram tersebut yang biasa beraksi diwilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Kapolsek Tenggilis Kompol Riki Donaire Piliang mengatakan, jika semua pelaku ini diamankan oleh anggotanya selama kurun waktu dua bulan.
"Dari 13 tersangka kita amankan 19 poket sabu dengan berat 15 gram, 5 HP, uang tunai 855 ribu,” jelas Riki, Jumat (18/3/2022).
Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima anggota kemudian dilakukan Under cover buy atau pembelian terselubung.
“Ada pula dengan sistim Control delivery atau biasa disebut sistim ranjau,” tambah Kompol Riki didampingi Kanit Reskrim AKP Dedy Setiawan.
Ke 13 orang itu ditangkap diwilayah Jalan Karangrejo, Wonokromo untuk tersangka AK dan MB. Jalan Raya Sememi Surabaya, tersangka BS dan TRI. Di Jalan Pacar kembang Surabaya, tersangka AS, BA dan ATI. Di Triffig ligh TL, Kantor pos Kendangsari Surabaya untuk tersangka IM dan HP.
Sementara, tersangka MH ditangkap di Jalan Raya Arjono Surabaya. Tersangka BM, DP, AGF ditangkap di Jalan Menur, Gubeng, Surabaya
Perlu diketahui, diantara tersangka narkoba yang berhasil diamankan juga sebagai barang bukti kendaraan roda 4 (empat) mobil Calya L 1567 K warna Putih.
Mobil tersebut merupakan mobil salah satu pemilik dari Asosiasi Pengusaha Rencar Daerah (Asperda) yang diduga menjadi alat transportasi kejahatan oleh tersangka.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar