Permalukan MoU Kapolri dan Pers, Kapolres Mojokerto Tak Paham UU Pers, FWJ: Pelaksana Undang Undang Harusnya Merangkul Bukan Tebang Pilih Dalih UKW

Liputan Indonesia
|| Mojokerto, Dewan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) saat ini kerap dijadikan tameng oleh para pejabat ataupun pelaku-pelaku tindak kriminal untuk mencegah seorang wartawan guna menyajikan pemberitaan yang berimbang serta memenuhi kode etik jurnalistik. 

Kapolres Mojokerto Sebagai Pelaksana Undang Undang, dinilai tidak memahami isi UU Pers No 40 Tahun 1999.
AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. Layak Di Mutasi di Papua.



Seperti yang terjadi di Polres Mojokerto, ketika awak media konfirmasi dan mencoba meminta tanggapan terkait bungkamnya Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik terkait adanya dugaan aliran dana terhadap 3 pelaku penyalahgunaan pil koplo, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., enggan memberikan tanggapan ataupun hak jawab. 

AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., malah menanyakan terkait legalitas media apakah sudah terverifikasi Dewan Pers dan sudah UKW. Dimana, hal ini menunjukkan bahwa Kapolres Mojokerto tidak mengetahui tentang UU Pers No. 40 Tahun 1999.

"Hak jawab berarti sebagai wartawan kepada Polres Mojokerto ya. Sebelum saya perintahkan ke Kasi Humas, saya bisa dikirimi PDF perusahaan pers yang tersaftar Dewan Pers dan hasil UKW ya. Memang ada perintah dari saya ke Kasi Humas untuk merapikan dulu mitra-mitra mana yang wartawan dan mana yang citizen journalist, padahal dana UKW seharusnya gratis namun suruh bayar, sebab dana dari rekanan di korupsi, coba di cari di Google," pesan whatsapp Kapolres Mojokerto. Senin (09/03/2026).

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menyinggung kapasitas seorang Kepala Kepolisian Mojekerto telah melakukan  pembungkaman informasi dan berdalih melibatkan peraturan yang digelembungkan dewan pers soal UKW dan verifikasi media.

Persoalan itu tegas disampaikan Opan, bahwa peraturan yang dibuat Dewan Pers soal UKW dan verifikasi media sejatinya melanggar konstitusi. Dia menyebut dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tidak adanya perintah UKW dan verifikasi media.

"Kita bicara soal konstitusi Undang Undang Pers, dan bukan bicara soal peraturan ilegal dewan pers ya. Dimana di dalam UU Pers jelas tugas dewan pers hanya melakukan pendataan perusahaan-perusahaan pers dan juga tidak ada kaitannya dengan UKW. Kapolres Mojokerto itu sudah mempermalukan Kapolri, sebab antara Polri dan Pers ada MoU,"Jelas Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Opan menilai peristiwa yang dilakulan Satnorkoba Polres Mojekerto melanggar Perkap Polri dan proses hukum terhadap pelaku kejahatan. Hal itu tentunya akan membawa dampak buruk bagi AKBP Andi Yudha Pranata selaku Kapolres.

"Kapasitas seorang Kapolres guna menjawab konfirmasi rekan-rekan media sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah kejurnalistikan. Dia seakan-akan menuduh konfirmasi yang dilayangkan awak media tidak perlu dijawab dengan alasan UKW dan verifikasi media. Itu jelas sangat mendiskriminatifkan kerja jurnalistik. "Singgungnya.

Lebih lanjut Opan juga menegaskan bahwa Jurnalis bukanlah mitra akan tetapi sebagai bentuk sinergitas dalam informasi faktual dan aduan masyarakat. Tentunya hal tersebut menjadi dasar pentingnya jajaran kepolisian memahami tugas dan fungsi jurnalis serta lebih mendalami UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah Undang Undang tunggal atau Lex specialis yang sampai detik ini tidak ada Peraturan Pelaksana (PP) nya. Meski dewan pers membuat peraturan pelaksana versi mereka, itu jelas sebagai produk ilegal yang tidak memiliki kekuatan hukum konstitusi dari profesi jurnalis. "Pungkas Opan.

Perlu diketahui, awak media enggan ikut UKW disebabkan dana tersebut di korupsi oleh oknum PWI dan Dewan Pers 

Seperti yang viral di beritakan dengan judul
Dugaan Korupsi Dana UKW dari BUMN oleh Hendry Bangun, PWI: Wartawan Harusnya Kontrol, Malah Terlibat - https://www.tempo.co/ekonomi/dugaan-korupsi-dana-ukw-dari-bumn-oleh-hendry-bangun-pwi-wartawan-harusnya-kontrol-malah-terlibat--30037#google_vignette

Penulis : red
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,73,#BeritaViral,959,#fyp,300,#MafiaHukum,37,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,27,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,446,BAIS,5,Berita Terkini,2071,Berita Utama,4862,Berita-Terkini,4066,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2681,hukum,61,index,24,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,559,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,24,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,462,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2064,Negara,2,Olahraga,132,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1975,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,761,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,3000,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8654,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,128,TNI,809,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Permalukan MoU Kapolri dan Pers, Kapolres Mojokerto Tak Paham UU Pers, FWJ: Pelaksana Undang Undang Harusnya Merangkul Bukan Tebang Pilih Dalih UKW
Permalukan MoU Kapolri dan Pers, Kapolres Mojokerto Tak Paham UU Pers, FWJ: Pelaksana Undang Undang Harusnya Merangkul Bukan Tebang Pilih Dalih UKW
Permalukan MoU Kapolri - Pers, Kapolres Mojokerto Bodoh, UU Pers, Opan : Pelaksana Undang Undang Harusnya Merangkul Bukan Tebang Pilih Dalih UKW
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEghjG2QCyvWDuHkWK5u5HmDeVNC9y8ktglEoEtFcFQwDOWF_pAtMPIp0UHGmMyMHASOX16f0hvDrW5GiwIV7YL-poK3lae1eD4-x1tS1IsybaBx6YAEOIwfMo8Qqbz-io0jX5E9wN9fjVDsBrwHW_G6tjPG4dDilruwWIt6_JQCkYZLbqnd2-Gug4oMlVY/w426-h640/1002016755.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEghjG2QCyvWDuHkWK5u5HmDeVNC9y8ktglEoEtFcFQwDOWF_pAtMPIp0UHGmMyMHASOX16f0hvDrW5GiwIV7YL-poK3lae1eD4-x1tS1IsybaBx6YAEOIwfMo8Qqbz-io0jX5E9wN9fjVDsBrwHW_G6tjPG4dDilruwWIt6_JQCkYZLbqnd2-Gug4oMlVY/s72-w426-c-h640/1002016755.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/03/permalukan-mou-kapolri-pers-kapolres.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/03/permalukan-mou-kapolri-pers-kapolres.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content