Liputan Indonesia || Madura, - Pelaksanaan hiburan pasar malam di Lapangan MITRA CENDANA Desa Apa'an Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang Madura diselenggarakan oleh dinas perikanan bekerja sama dengan berbagai
pihak dari luar kabupaten Sampang mengabaikan Standar Oprasional (SOP) serta himbauan dari Kapolsek pengarengan karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan tindakan kejahatan pada saat pelaksanaan.
Hal itu bukan tanpa alasan karena pada saat ini Sampang masih marak tindak pidana pencurian kendaraan masih merajarela belum terungkap.
Kapolsek pengarengan ipda sujiono juga mengatakan pada saat memberikan himbauan dilokasi kepada penitia dan penanggung jawab acara tersebut agar mematuhi Standar oprasional sesuai ketentuan yang berlaku
"Polsek Pangarengan sampai saat ini belum menerima surat dari Gugus Covid 19 dan surat ijin tertulis dari pemilik lapangan. Kami menyarankan kepada penanggung jawab acara serta dinas perikanan Sampang agar segera melengkapi persyaratan dan tidak melakukan kegiatan apapun sebelum persyaratan dinyatakan lengkap," terang Sujiono. Selasa (8/3/2022).
Berbeda dengan informasi yang beredar di luar kabupaten Sampang terkait wahana mainan yang akan digelar di dua lokasi di kabupaten Sampang pada tanggal 9-29 Maret 2022.
Tinggal pelaksanaan nya, sudah ada yang tanggung jawab terkait rekomendasi gugus tugas covid 19, juga kasat Intel polres Sampang dan Polsek sekitar serta rekan - rekan pers dan aktifis disampang. (Tim/Red).
Penulis :
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar