Foto: AKBP Memo Ardian |
Memo Ardian Beberapa hari pasca kejadian itu, pun telah mengakui dirinya bakal dimintai keterangan sebagai saksi atas ditangkapnya lima anggotanya oleh Paminal Mabes Polri tersebut. Namun hingga hari ini, ia tidak terlihat berdinas di Mapolrestabes Surabaya.
Santer kabar, bahwa tidak terlihatnya Momo berdinas ini karena ia sedang ditahan di Polda Jatim usai jalani pemeriksaan.
“Iya beliaunya saat ini ditahan di Dit Propam Polda Jatim,” ujar sumber internal yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (06/05/2021). Dikutip dari Lensa Indonesia.
Kebenaran bahwa Memo Ardian sedang ditahan ini juga diperkuat adanya rekan sejawatnya yang akan menjenguk ke sel tahanan.
“Kemarin ada beberapa pejabat dari Polrestabes Surabaya yang akan membesuk,” tambahnya.
Selain menahan Memo Ardian, Dit Propam Polda Jatim juga dikabarkan memeriksa istri Memo. Hal ini terkait sejumlah mobil dan motor Harley Davidson yang disita DIV Paminal Mabes Polri dari kediaman Memo pasca penangkapan.
“Istrinya Rabu kemarin diperiksa. Ada bebera kendaraan di rumahnya yang disita, termasuk Harley Davidson,” pungkas sumber tadi.
Seperti diketahui, DIV Paminal Mabes Polri menangkap 5 orang oknum polisi dari Satreskoba Polrestabes Surabaya dan 3 warga sipil terkait penyalahgunaan Narkotika di Hotel Midtown pada Kamis 28 April 2021.
Lima polisi dari Satreskoba Polrestabes Surabaya tersebut adalah Iptu EJ, Iptu IM, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir PS. Sedangkan tiga orang yang berstatus warga sipil ialah CC, D dan IS.
Dalam penangkapan tersebut, Tim DIV Paminal Mabes Polri juga menemukan barang bukti narkona jenis sabu seberat 27,4 gram, 8 butir happy five dan 1 butir Ineks.
Perlu diketahui, dibalik prestasinya dalam kasus ini sosok Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian wajib bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh anak buahnya, sebab kelakuan anggotanya adalah perintah langsung darinya, maka dari itu hendaknya harus ada tindakan tegas berupa pemecatan, minimal dibuatkan nota dinas maupun penundaan pangkat. Karena dinilai telah memperburuk citra Polri, bahkan kuat dugaan memperkaya sendiri. (Red)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar