Foto: Mantan Kadis Perkebunan Kabupaten Bima Heru Priyanto si Koruptor Bebas (Lombok Pos/Jawa Pos Group) |
Liputan Lombok – Mahkamah Agung, lagi-lagi membuat keputusan yang kontroversial. Ini karena para Hakim Agung kembali membebaskan terdakwa perkara korupsi penjualan kopi Tambora, Heru Priyatno.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Mantan Kadis Perkebunan Kabupaten Bima itu tidak bersalah. ”MA menguatkan putusan pengadilan negeri tingkat pertama,” kata Juru Bicara PN Tipikor Mataram Fathur Rauzi, Minggu (27/4) dikutip dari Lombok Pos ( Jawa Pos Group).
Dalam kasus yang melilitnya, sebelumnya pada putusan tingkat pertama, Heru yang terjerat kasus pengamanan hasil Kopi Tambora Tahun 2006 itu dinyatakan bebas. Kala itu, majelis hakim berpendapat Heru tidak menikmati uang hasil korupsi. ”Kita sudah mendengar keterangan saksi-saksi dan bukti lainnya,” ungkap Fathur.
Selain membebaskan Heru, dalam putusannya, MA juga meminta agar uang titipan pengganti kerugian negara yang diberikan Heru harus dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).”Jumlah uang yang dikembalikan JPU Rp 40 juta,” ucapnya.
Dalam kasus ini, sebelumnya JPU menuntut Heru dengan pidana satu tahun enam bulan penjara. Serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bermula dari jual beli kopi Tambora sebanyak 25 ton pada Juli 2016. Jual beli itu sudah dimasukkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani pengusaha Hariadi dan terdakwa Heru.
Pada perjanjian itu terdapat klausul uang muka yang harus diserahkan Rp 31 juta.
Atas dasar perjanjian iut, Heru selanjutnya menyetorkan uang muka tersebut ke kas daerah melalui bendahara Abidin Muhammad.
Karena pengembalian itu sudah dibuktikan, sehingga hakim menimbang Heru tidak terbukti menyuruh atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama ketua pelaksana kegiatan, Syafrudin Idris dan Kepala Kebun Suparno.
Diketahui, pengamanan produksi kopi tambora tahun 2006 seluas 500 hektare dibiayai APBD Kabupaten Bima sebesar Rp192 juta. Pengelolaan senilai Rp 525 juta, namun yang dilaporkan hanya Rp 378 juta. Dari hasil perhitungan BPKP Perwakilan NTB terdapat selisih Rp 147 juta sebagai kerugian negara.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar