Dok, foto tersangka MZ (tengah) yang melakoni bisnis order Fiktif Ojol |
Liputan Indonesia || Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas perkara kasus order fiktif ojek online (ojol) Gojek dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).
Dijelaskan oleh Anggara Suryanagara selaku Kasi Penkum Kejati Jatim, berkas baru masuk Kejati kemarin, ini masih masih tahap pratut penelitian berkas perkara.
"Kalau nantinya lengkap tindak lanjutnya p21, tapi kalau tidak lengkap maka tindak lanjutnya bisa P19," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi ini, Kamis (16/4/2020).
Masih Anggara, kami masih meneliti terlebih dahulu berkasnya. "Namanya tahap penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti guna menentukan sikap, apakah berkas tersebut telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil atau belum," imbuhnya singkat.
Sebelumnya, Kasus itu bermula dari penyelidikan tim Satgas Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan judi online yang dijalankan Muhammad Zaini alias MZ di Malang. Setelah digeledah, ternyata MZ melakoni bisnis order fiktif Gojek.
Bermodal ribuan kartu perdana teregistrasi, ia membuat akun palsu sebagai driver, pemilik restoran, sekaligus customer. Order fiktif dibuat untuk mendapatkan poin dari Gojek.
Tersangka mengaku melakoni bisnis ilegalnya karena tingginya permintaan kartu perdana aktif. Dalam menjalankan aksinya, ia menggunakan peralatan modem pool dana database kependudukan yang dibeli secara online.
Dengan peralatan itu, ia bisa meregistrasi belasan kartu perdana hanya dengan satu identitas dalam waktu singkat. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar