Dok, foto Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan tinjau bilik Disinfektan di RTMC Polda Jatim |
Liputan Indonesia || Surabaya - Ditlantas Polda Jawa Timur terus melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Diketahui Jumlah positif Covid 19 di Indonesia sudah mencapai 450 kasus, dimana sebanyak 392 masih dalam perawatan, 20 sembuh, 38 meninggal, dengan case fatality rate sebesar 8,4 %.
Disampaikan Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Budi Indra Dermawan, untuk menyikapi dan menindaklanjuti hal tersebut, agar para Kasat Lantas wajib melaksanakan langkah-langkah ini di ruang pelayanan samsat dan ruang pelayanan lainnya.
"Pelayanan BPKB serta pelayanan Samsat dibatasi dari pukul 08.00 sd 12.00 wib.
Dalam menindaklanjuti hal ini, khusus pelayanan di KB Samsat, agar Kasat Lantas berkoordinasi dengan Bapenda, Jasa Raharja, Perbankan serta instansi terkait yang berada dalam lingkungan KB. Samsat," kata Budi, Senin (23/3/2020).
Masih Kombes Pol Budi Indra Dermawan, di Polda Jatim sendiri pemasangan Bilik Disinfektan ini terpasang di tempat pelayananan Ditlantas Polda Jatim yang bertujuan untuk mencegah atau mengantisipasi penyebaran Virus Covid 19.
"Decontamination Room atau Bilik Disinfektan di tempatkan pada Gedung RTMC Ditlantas Polda Jatim. Pemasangan Bilik Disinfektan ini juga nantinya juga terpasang di seluruh pelayanan samsat yang ada di Surabaya," imbuh Pejabat Utama Polda Jatim ini.
Untuk di Jawa Timur sendiri penderita positif Covid 19 sebanyak 26 orang yang sudah terdata, dimana 1 orang meninggal dunia.
Ditlantas Polda Jatim juga menghimbau, untuk perhatikan jarak antar petugas dalam memberikan pelayanan minimal 1,5 meter serta tidak saling berjabat tangan, cukup mengucapkan salam dengan menganggukkan kepala atau menyilangkan tangan di depan dada (salam ZI).
Petugas wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Sebelum petugas menggunakan komputer atau alat kerja di tempat pelayanan, agar membersihkan terlebih dahulu dengan tisu basah anti septic.
Sebelum dan sesudah memeriksa berkas, pastikan petugas membersihkan tangan dengan hand santizer. Pada saat akan meninggalkan ruangan, petugas wajib membersihkan meja serta alat-alat di tempat pelayanan.
Petugas memberikan edukasi kepada masyarakat yang akan menerima pelayanan dengan cara mencuci tangan sebelum masuk ke tempat pelayanan. Petugas memeriksa suhu badan masyarakat menggunakan thermal gun dengan senyum, sapa, salam serta sopan santun yang tidak menyinggung perasaan.
Petugas mengarahkan masyarakat agar menggunakan hand sanitizer yang tersedia pada setiap loket pelayanan yang ada. Agar melaksanakan penyemprotan disinfektan di ruangan pelayanan setiap satu minggu sekali, usahakan pada hari sabtu stlh pelayanan selesai atau hari minggu dengan petugas yang profesional di bidang tersebut.
Petugas yang akan batuk atau bersin, agar menutup mulut dengan menggunakan siku bagian dalam. Apabila petugas merasa sakit atau kurang sehat, segera langsung melakukan pemeriksaan kesehatan. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar