Peristiwa penembakan tukang sapu Alfi Nuril Fitrah ini tidak didiamkan begitu saja oleh keluarga almarhum, sebab sampai usai pemakaman korban, masih dalam pembahasan rapat internal.
Banyaknya keganjilan informasi yang diterima, dan terindikasi dugaan rekayasa data pasien, juga tidak adanya keterbukaan public. menurut Sepupu korban dalam wawancara Liputan Indonesia secara singkat mengatakan " Alfi tertembak dibagian perut, tapi dalam pemberitaan dimedia berbeda-beda bahkan nyaris tidak sesuai fakta, adiknya tertembak dikaki ada juga di bokong (pantat) itu tidak benar. kenapa dan narasumbernya siapa tidak jelas itu. " Kata H. Moch. Husain Hasyim selaku kakak sepupu almarhum Alfi
" Bahkan dokter pun, saat dikonfirmasi media mengatakan katanya proyektil ditubuh korban sudah diberikan kepada pihak keluarga, ternyata pihak kita, semua keluarga saya tanyakan tidak memperoleh proyektil peluru tersebut. juga terkait pertanggung jawaban dari pihak penembak tidak ada itikad baik sama sekali untuk memberikan santunan yang pantas.

Keluarga ingin pelaku penembakan diusut tuntas serta jika itu benar pelaku tersebut oknum polisi, kita akan menuntut lanjut sesuai prosedur Hukum. " imbuhnya.
Banyak berdatangan dirumah duka yaitu dari jajaran Kepolisian Polrestabes Surabaya, pihak korban akan mengadakan rapat keluarga, setelah usai pemakaman. Bila diperlukan kami siap bongkar pemakamannya untuk keperluan penyidikan agar kasus penembakan ini mendapatkan keadilan secara Hukum.
" Keluarga masih dalam kondisi panik, dan akan merapatkan, serta mengumpulkan para saksi, bukti mengenai isi rekam medis diatur lebih khusus Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dalam Pasal 12 ayat (2) ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis (“Permenkes 269/2008”). Pasal ini mengatakan bahwa isi rekam medis merupakan milik pasien yang dibuat dalam bentuk ringkasan rekam medis. untuk melanjutkan ke proses hukum kasus ini hingga tuntas agar mendapatkan keadilan, jika diperlukan keluarga siap untuk melakukan pembongkaran makam guna keperluan penyelidikan " Jelasnya.
Wawancara Terpisah, Kompol Bayu Prayitno selaku Wakasat Polrestabes Surabaya. Mengatakan " yang jelas kami turut berduka, atas meninggalnya Alfi, dan kami sudah memasrahkan terhadap pihak keluarga yaitu, Santunan diberikan berupa Asuransi Jasa Marga, bila keluarga korban menuntut kami ( Polisi ), itu adalah Hak warga Masyarakat, itu sah - sah saja " Tandasnya.Dalam kasus ini, Bisa sebagai contoh buruknya Keterbukaan Public dan Transparansi kinerja instansi Kedokteran serta Aparatur Hukum kepada Masyarakat.
Hal ini sangat disesalkan pihak keluarga Korban penembakan yang mengakibatkan Meninggal Dunia. dimana sulitnya mendapatkan keadilan, agar pihak keluarga korban merasa mendapatkan Hak nya serta Keadilan penuh. Supaya kedepan tidak ada lagi korban seperti Tukang Sapu Alfi Nuril Fitrah. (amr/icl/ang/din/lam/slmt).









