Liputan Indonesia || Surabaya - Sindikat Narkoba ditempat hiburan malam Surabaya jenis Ekstasi dan ratusan gram Shabu berhasil di gulung Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Metro Jaya.
Selain itu ditengarai seorang wanita yang disebut sebagai istri pemilik tempat dugem Penthouse Club ikut terseret bersama barang haram tersebut.
Berawal dari berdasarkan keterangan HS yang terlebih dulu tertangkap, dari mengembangan pengakuannya bahwa dirinya merupakan kurir ekstasi dan sabu atas perintah JS. Sedangkan HS yang sebelumnya tertangkap di parkiran McDonald Jalan Mayjen Sungkono Surabaya telah pengembangan penangkapan, dan hasilnya Ditreskoba dapat menangkap JS.
Baca juga: " Kebal Hukum " Kedapatan Membawa 800 Butir Ekstasi, Istri Bos PENTHOUSE Lolos
Bersama-sama Ditreskoba langsung membawa HS ke salah satu Perumahan Graha Family Surabaya, dan dari hasil penggerebekan tersebut berhasil diamankan jenis narkoba ekstasi sebanyak 800 butir ekstasi yang dikemas dalam 8 plastik serta salah seorang wanita berinisial JS yang disebut-sebut sebagai istri pemilik tempat dugem Penthouse Surabaya.
Menurut Wadir Ditreskoba Polda Jatim, AKBP Teddy Syarif mengatakan, dirinya tidak mengetahui dan lebih baik tanyakan ke Polda Metro Jaya.
"Penangkapan langsung dari sana, jadi lebih baik konfirmasi kesana saja. Daripada nantinya saya salah untuk memberikan keterangan,' ungkapnya.
Atas perbuatannya, JS dapat dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda pidana paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara itu selaku Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Argo Wiyono mengatakan lewat pesan singkat dari Telepon Selulernya mengatakan." Kewenangan ada di Polda Metro Jaya," katanya singkat.
Penangkapan yang dilakukan oleh Ditreskoba Polda Metro Jaya di wilayah hukum Polda Jawa Timur diduga terkesan kecolongan informasi yang tepat, bahwa JS istri pemilik tempat Dugem PENTHOUSE telah melakukan penggerebekan oleh tim Polda Metro Jaya di salah satu rumah di Perumahan Graha Famili Blok L nomor 17 Surabaya beberapa waktu lalu. Dari tangan JS, polisi berhasil mengamankan narboba jenis ekstasi 800 butir yang dikemas dalam plastik. (Red/One/Ich)