Liputan Indonesia | Sampang, Pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim kepada sejumlah rekanan atau kontraktor yang diduga kuat sebagai pelaksana kegiatan pekerjaan lapisan Penitrasi (lapen) yang diangarkan sebesar Rp 12 miliar dari Dana Insentif Daerah (DID) pada tahun anggaran 2020 lalu di Kabupaten Sampang, mendapat respon positif dari LSM Lasbandara.
Rifai Sekjen LSM Lasbandra menuturkan, pihaknya sangat mengapresiasi atas kinerja Polda Jatim yang sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah rekanan. Langkah itu menurutnya, sebuah awal untuk mengungkap dugaan penyimpangan program pekerjaan lapisan penitrasi (lapen) di 12 lokasi yang total anggarannya mencapai Rp12 miliar.
Bahkan pihaknya mengakui, di awal laporannya mengenai proyek lapen senilai Rp12 miliar itu, dirinya sudah pernah ke lokasi pekerjaan bersama tim Polda Jatim.
“Bahkan saya juga sering dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jatim terkait masalah itu," kata Rifai.
Sebagai pelapor, pihaknya berharap kepada tim Tipidkor Polda Jatim untuk segera mengungkap dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam program kegiatan proyek benilai belasan miliar tersebut.
Sebab dirinya menilai, sumber dana Rp12 miliar yang dianggarkan melalui perubahan APBD 2020 lalu itu bersumber dari DID tahap II untuk pemulihan ekonomi dampak dari pandemi Covid-2019 lalu, saat itu pernah menjadi pembahasan di tingkat DPRD setelah dilakukan audiensi bersama DPUPR Sampang.
”Seret semua pihak yang terlibat dalam program itu. Apalagi kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan,” harap Rifai via WA Kamis 26/4.
Diketahui sebelumnya,Tipikor Polda Jatim melakukan pemeriksaan kepada sejumlah rekanan pemilik CV di Mapolres Sampang. Team Polda Jatim memeriksa rekanan atau kontraktor di salah satu ruangan Satreskrim Polres Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang Iptu Dedy Deli Rasidie juga membenarkan team Polda Jatim memeriksa sejumlah kontraktor di Mapolres.
Namun Kasi Humas tidak bisa menjelaskan secar rinci materi pemeriksaan dan berapa rekanan yang diperiksa dengan dalih bukan ranahnya.
“Langsung konfirmasi ke Polda Jatim mas,” saran Ipda Dedy.
Penulis : (tim/Yat)
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar