Liputan Indonesia || Bangkalan – Bandar besar (Babe) narkoba bernama Deholi masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam dakwaan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Bangkalan. Hingga kini pihak aparar kepolisian belum mampu menangkap sosok DPO dimaksud. Ada apa dengan Polres Bangkalan hingga kini belum bisa menuntaskan tugasnya tersebut?.
Lalu kenapa yang lainnya sudah ditangkap, dan sudah menjalani persidangan, sementara si Babe belum bisa ditangkap oleh aparat kepolisian?
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Moh. Nasar alias Teh Nasar bin Monawi, nama Deholi disebut sebagai pihak yang dihubungi terdakwa untuk memperoleh sabu. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai hasil pengejaran maupun pengembangan penyidikan terhadap Deholi.
Kondisi ini menjadi sorotan terhadap kinerja Satresnarkoba Polres Bangkalan di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Wibowo dan Kasat Narkoba Iptu Kiswoyo.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebelumnya menegaskan komitmen Bersih Narkoba (Bersinar), melalui pemetaan kawasan rawan, identifikasi bandar, serta penindakan terhadap jaringan narkotika.
Namun, penanganan kasus Deholi, yang disebut sebagai bandar narkoba di Kecamatan Tanjung Bumi, justru memunculkan pertanyaan publik. Instruksi pimpinan Polri harus dibuktikan melalui pengungkapan jaringan, pengejaran DPO, dan penindakan terhadap bandar besar.
Pemberantasan narkotika juga tidak cukup hanya mempertontonkan penangkapan pengguna maupun pengedar kecil dengan barang bukti nol koma. Pengembangan perkara hingga mengungkap bandar utama harus menjadi ukuran keseriusan aparat.
Saat dikonfirmasi terkait status DPO Deholi, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengaku belum mengetahui perkembangan penangkapannya.
"Kapan penangkapannya, untuk pengedar dan bandar yang dimaksud," jelas Wibowo, Sabtu (31/10/2026).
Terpisah, Kanit II Narkoba Polres Bangkalan, Sanusi, yang menangani perkara tersebut, juga belum dapat menjelaskan kapan Deholi akan ditangkap.
"Polres Bangkalan belum bisa menindak Deholi. Kami pernah melayangkan surat panggilan, tapi Deholi tidak hadir," ujar Sanusi, Sabtu (31/10/2026).
Belum tertangkapnya Deholi dan belum jelasnya perkembangan pengejaran DPO tersebut kini menjadi pekerjaan rumah Polres Bangkalan. Publik menunggu langkah konkret aparat untuk menuntaskan pengungkapan jaringan narkotika hingga ke bandar utamanya.
Penulis : tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar