Liputan Indonesia || Surabaya - Seorang pelanggan PLN sekaligus nasabah Bank BCA inisial (R) mengaku kecewa dengan sistem transaksi pembelian token listrik prabayar melalui aplikasi MyBCA.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 09 Oktober 2026 pukul 11:31:08 WIB. Saat itu (R) membeli token listrik senilai Rp 100.000 melalui fitur BCA Virtual Account NEW PLN MOBILE. Berdasarkan bukti transfer yang diterima Tim liputan Indonesia, dana telah berhasil terdebit sebesar IDR 101.750 termasuk biaya admin Rp 1.750 ke nomor Virtual Account 2050010021852095 atas nama (R).
Status transaksi tertulis Transfer Berhasil dengan nomor referensi 9527120261009113108.
Namun ironisnya, meski dana sudah masuk dan terpotong dari rekening 2.........-4., nomor token listrik 20 digit yang seharusnya tercantum di resi tidak muncul. Hal ini membuat konsumen khawatir dan merasa dirugikan karena listrik tidak bisa segera diisi.
"Saya sebagai pelanggan PLN dan juga BCA kecewa dengan sistem tersebut, karena masih membuat kekhawatiran kepada konsumen. Uang sudah kepotong tapi token tidak keluar," ujar R kepada Liputan Indonesia, Kamis (09/10/2026).
Atas kejadian tersebut, R kemudian melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Bank BCA Cabang Jalan Tidar No.109, Petemon, Kec. Sawahan, Surabaya. Namun bukannya mendapat solusi cepat, petugas di sana hanya menyuruhnya membuat laporan melalui HaloBCA.
Lebih mengecewakan lagi, saat menghubungi HaloBCA, ia dicecar banyak pertanyaan verifikasi yang dinilai tidak relevan dengan masalah token, seperti ditanya nomor kartu secara lengkap, nama ibu kandung, dan data pribadi lainnya. Setelah itu, ia hanya disuruh menunggu hingga tanggal 12 Oktober 2026 tanpa kepastian.
Berbanding terbalik dengan pelayanan PLN Mobile. Saat R melaporkan hal yang sama melalui aplikasi PLN Mobile, operator tidak banyak meminta data pribadi yang berbelit. Petugas PLN Mobile hanya menanyakan kapan waktu transaksi, nominal yang terpotong, ia langsung memberikan nomor token yang belum terkirim ke resi pembayaran tersebut secara cepat dan solutif.
Pertanyaan Besar Soal Perlindungan Konsumen.
Kejadian ini menjadi sorotan. Sebagai bank swasta terbesar di Indonesia, BCA seharusnya memiliki sistem, real-time yang memudahkan nasabah, bukan mempersulit. Sesuai POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan tidak berbelit saat menangani pengaduan konsumen.
Masyarakat berharap Bank BCA dapat mengevaluasi integrasi sistem VA dengan PLN Mobile di aplikasi MyBCA, agar kejadian dana terdebit tapi token tidak muncul tidak terulang lagi dan meresahkan nasabah kecil.
Hingga berita ini diturunkan, liputan Indonesia masih berupaya mengkonfirmasi pihak Bank BCA terkait kendala sistem tersebut.
Penulis :kib
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar