![]() |
| Foto: Dok. Bukti Transfer Korban |
Peristiwa bermula saat korban sedang melakukan siaran langsung/live TikTok untuk berjualan. Seorang pengikut di kolom komentar mengaku tertarik dan dia menawarkan barangnya yang di jual di Pasar Gembong Surabaya, mbak yang pernah kulakukan di Gembong ya, ini saya punya barang, siap kirim.
Berlanjut di komunikasi WhatsApp+62 889-2808-845. korban menyetujui tawaran tersebut, dan di suruh transfer ke rekeningnya kata korban ke awak media Minggu, 9/8/2026.
Dalam percakapan itu, pelaku mengaku sebagai penjual baju bekas dari Pasar Gembong dan menyebut pernah bertransaksi dengan korban sebelumnya.
Transfer Bertahap Atas Nama M EDY SUWARNO.
Merasa percaya, korban kemudian melakukan beberapa kali transfer ke rekening yang diberikan pelaku. Berdasarkan bukti transfer yang diterima, uang dikirim ke rekening BANK BRI a.n M EDY SUWARNO No. Rek: 551501031928534 dengan rincian.
1. Rp200.000 - 3 Agustus 2026 pukul 12.14 WIB. Berita: "Dp baju"
2. Rp310.000 - 3 Agustus 2026 pukul 21.37 WIB. Berita: "Dp baju"
3. Rp160.000 - 4 Agustus 2026 pukul 13.33 WIB. Berita: "Dp"
4. Rp160.000 - 4 Agustus 2026 pukul 13.33 WIB. Berita: "Dp".
Total dana yang ditransfer mencapai Rp830.000. Namun korban menyebut kerugian yang dirasakan sekitar Rp686.000.
Setelah transfer terakhir, pelaku tidak dapat dihubungi lagi dan barang yang dijanjikan tidak kunjung dikirim.
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha online agar lebih berhati-hati. Modus penipuan dengan mengaku "borong" saat live dan memindahkan transaksi ke luar platform masih sering terjadi.
“Kami imbau kepada semua seller TikTok Shop dan live seller: Jangan mudah percaya ajakan borong dari orang tidak dikenal. Lakukan transaksi tetap di dalam aplikasi yang ada perlindungan pembeli dan penjual. Jangan tergiur omongan ‘sudah kenal di Gembong’ tanpa bukti,” ujar korban.
Korban berharap pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan ini agar pelaku tidak memakan korban lain.
Masyarakat juga diimbau untuk mengecek terlebih dahulu kebenaran identitas penjual/pembeli dan tidak melakukan transfer DP dalam jumlah besar di luar marketplace.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian," Pungkasnya.
Penulis :Reporter Tim Liputan Indonesia
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar