Liputan Indonesia || Bangkalan — Keresahan warga Desa Pereng, Dusun Jungpajung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, kini berubah menjadi kekhawatiran yang mendalam. Dugaan kuat adanya kaitan antara peredaran narkoba dan melonjaknya kasus pencurian barang kebutuhan pokok di lingkungan mereka, hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan yang memadai dari penegak hukum.
Saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (9/8/2026), Kasi Humas Polres Bangkalan hanya menyampaikan bahwa penyelidikan masih berjalan. “Masih dilakukan lidik mas, sudah saya sampaikan,” begitu jawaban singkat yang diberikan, tanpa menyampaikan rincian langkah apa yang sedang diambil, sejauh mana perkembangannya, hingga kapan masyarakat bisa mendapatkan kejelasan.
Lebih memprihatinkan, hingga berita ini diturunkan, Kasat Narkoba maupun Kasat Reskrim sama sekali tidak bersedia memberikan keterangan. Kebungkaman kedua pejabat kunci itu justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah kelalaian, ketidaksiapan, atau ada hal lain yang ditutupi?
Sudah seharian informasi menyebar dan warga berdatangan menyampaikan keresahan, namun aparat yang seharusnya hadir, menjelaskan, dan menenangkan warga justru tampak menutup diri. Padahal, semakin lama diabaikan, semakin besar pula risiko narkoba mengakar dan pencurian makin merajalela.
Menurut salah satu warga yang enggan disebut namanya, keterkaitan kedua masalah itu sudah sangat terasa. “Kami minta aparat segera turun. Kalau narkoba bisa bersih, pasti pencurian berkurang. Warga pasti aman dan tenteram.”
Harapan warga sesungguhnya sederhana, bertindak tegas, menyelidiki secara menyeluruh siapa yang berperan dalam peredaran narkoba, dan memutus rantai yang membuat anak-anak muda terjerumus lalu nekat mencuri. Warga juga meminta tidak sekadar bertindak setelah terjadi tindak pidana, tetapi melakukan pencegahan lewat patroli rutin dan sosialisasi bahaya narkoba.
Sayangnya, hingga kini harapan itu seolah belum didengar. Yang tampak justru kelambanan merespons keluhan warga. Padahal, ketika aparat diam dan lambat bertindak, yang menderita adalah warga biasa. Yang kehilangan rasa aman adalah mereka yang setiap hari bekerja keras memelihara rumah dan keluarganya.
Pertanyaannya kini, sampai kapan masyarakat harus menunggu? Berapa banyak lagi barang yang hilang, berapa banyak anak muda yang terjerumus, sebelum aparat benar-benar bertindak.
Warga Dusun Jungpajung dan sekitarnya berhak mendapat perlindungan. Mereka berhak mendapat informasi yang terbuka dan penanganan yang cepat. Bukan sekadar kata-kata “masih diselidiki” yang diulang tanpa bukti nyata. Polres Bangkalan dan Polsek Burneh patut membuktikan kehadirannya, bukan sekadar menunggu situasi semakin lepas kendali.
Masyarakat pun berharap, janji penyelidikan itu bukan sekadar penenang semata, dan segera ada hasil nyata yang dapat dilihat dirasakan.
Secara resmi masih belum ada klarifikasi dari penegak hukum langsung di lapangan oleh aparat. Sesuai UU Pers No.40/1999 kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Maka dari itu kami membuka ruang hak jawab dan koreksi agar informasi berimbang dan independen, berakuntabilitas," Pungkasnya.
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar