Liputan Indonesia || Surabaya, – Terkait polemik keterlambatan pemasangan listrik baru atas nama Poni Maisaroh, warga Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, akhirnya menemukan titik terang.
Setelah sebelumnya sempat terjadi kesimpangsiuran informasi, kini proses pemasangan meteran listrik di rumah Poni Maisaroh telah dilakukan oleh petugas PLN ULP Dukuh Kupang. Sabtu 15 Agustus 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Poni Maisaroh menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi.
“Mungkin ini hanya miskomunikasi dalam penyampaian anak saya ke rekannya di luar. Saya tidak tahu maslah ini karena ini murni anak saya yang mendaftarkan listrik pasang baru, kata anak saya biar punya meteran sendiri agar tidak numpang.
Saya mohon maaf kepada pihak PLN ULP Dukuh Kupang,” ujar Poni Maisaroh, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Pernyataan itu sekaligus meluruskan informasi yang sempat beredar di media.
Poni Maisaroh juga mengapresiasi gerak cepat dari Manager dan seluruh petugas PLN ULP Dukuh Kupang yang langsung melakukan verifikasi data dan menindaklanjuti proses pemasangan setelah menerima pengaduan.
“Saya berterima kasih kepada Bapak/Ibu Manager dan petugas PLN ULP Dukuh Kupang. Setelah kami luruskan, langsung direspon dan meteran sudah dipasang. Pelayanan PLN sekarang sudah bagus,” tambahnya.
Hal ini membuktikan bahwa PLN sebagai BUMN tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meski di tengah dinamika pengaduan pelanggan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih teliti saat melakukan pendaftaran pasang baru melalui aplikasi PLN Mobile. Data seperti KTP, KK, dan alamat persil harus sesuai agar proses tidak terhambat.
Di sisi lain, PLN ULP Dukuh Kupang juga diimbau untuk terus meningkatkan komunikasi proaktif ke nomor HP pemohon pasca pembayaran, agar tidak terjadi lagi miskomunikasi.
Dengan telah terpasangnya meteran listrik, diharapkan Poni Maisaroh bisa segera beraktivitas dan menjalankan usaha seperti biasa.
“Semoga ke depan pelayanan PLN semakin baik, dan masyarakat juga semakin tertib dalam melengkapi data," pungkasnya.
Penulis :kib
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar