![]() |
| Oleh: Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT. |
Liputan Indonesia || Nasional - Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan mendasar dalam hukum pidana Indonesia. Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berlaku dan sekaligus mengubah cara aparat penegak hukum membaca ketentuan pidana yang lahir pada masa berlakunya KUHP lama. Pada tanggal yang sama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga mulai berlaku menggantikan KUHAP 1981.
Perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nomor pasal. Di dalamnya terdapat prinsip fundamental mengenai kepastian hukum, perlindungan hak tersangka, penghentian perkara karena kedaluwarsa, serta penerapan hukum baru yang menguntungkan pelaku.terang Teguh Suharto Utomo
Dalam konteks perkara penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, aparat penegak hukum tidak boleh sekadar mengambil pasal yang dianggap paling mudah digunakan untuk mempertahankan sebuah perkara. Setiap tindakan penyidikan harus tunduk kepada asas legalitas, asas kepastian hukum, proporsionalitas, dan ketentuan mengenai gugurnya kewenangan menuntut karena kedaluwarsa.Tegas Dr Teguh Suharto Utomo
Dari Pasal 27 Ayat (3) UU ITE ke Pasal 433 Jo. Pasal 441 KUHP
Salah satu perubahan penting adalah kedudukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dalam perkembangan legislasi, ketentuan tersebut kemudian diakomodasi dalam KUHP Nasional. Kompilasi resmi Badan Keahlian DPR menjelaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE dinyatakan dicabut dan apabila terdapat ketentuan lain yang merujuk kepada ketentuan pidana tersebut, pengacuannya disesuaikan dengan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal 433 KUHP mengatur tindak pidana pencemaran. Untuk pencemaran yang dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, Pasal 433 ayat (2) menetapkan ancaman pidana paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
Selanjutnya, Pasal 441 ayat (1) menentukan bahwa pidana berdasarkan Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
Dengan demikian, untuk konstruksi hukum Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 441 KUHP, ancaman maksimum pidananya secara matematis menjadi 1 tahun 6 bulan ditambah 1/3, yaitu 2 tahun penjara.
Titik ini menjadi sangat penting ketika membahas daluwarsa penuntutan.
Daluwarsa Bukan Kebijakan Polisi, tetapi Perintah Undang-Undang
Pasal 136 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa kewenangan penuntutan gugur karena kedaluwarsa berdasarkan lamanya ancaman pidana.
Untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara di atas 1 tahun sampai dengan paling lama 3 tahun, tenggang kedaluwarsanya adalah 6 tahun.
Karena Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 441 menghasilkan ancaman maksimum 2 tahun, maka secara normatif kategori daluwarsanya berada pada kelompok 6 tahun.
Pasal 137 KUHP Nasional kemudian menegaskan bahwa jangka waktu kedaluwarsa pada prinsipnya dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan dilakukan.
Artinya, apabila suatu perbuatan yang hendak diproses terjadi pada tahun 2017 dan tidak terdapat keadaan hukum yang secara sah menghentikan atau menunda penghitungan kedaluwarsa, maka aparat penegak hukum wajib menghitung apakah kewenangan penuntutan telah gugur jauh sebelum perkara tersebut hendak dilanjutkan pada tahun 2026.
Penuntutan Berbeda dengan Penyidikan
Hal yang sering menimbulkan kekeliruan adalah anggapan bahwa karena seseorang sudah pernah dilaporkan, sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka, atau sudah pernah diperiksa, maka otomatis perkara tidak pernah kedaluwarsa.
Anggapan tersebut tidak dapat diterima begitu saja.
Pasal 138 KUHP Nasional mengatur bahwa tindakan penuntutan menghentikan tenggang waktu kedaluwarsa. Setelah kedaluwarsa dihentikan karena adanya tindakan penuntutan, dapat berlaku tenggang waktu baru.
Karena itu, aparat harus dapat membuktikan secara konkret:
Kapan tindak pidana terjadi?
Kapan tenggang kedaluwarsa mulai dihitung?
Apakah pernah ada tindakan penuntutan yang sah?
Kapan tindakan tersebut diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa?
Apakah perkara benar-benar sudah dilimpahkan dan masuk tahap penuntutan di pengadilan?
Tidak boleh terjadi penyamaan antara laporan polisi, SPDP, penetapan tersangka, pemeriksaan tersangka, dan penuntutan seolah-olah semuanya otomatis menghentikan daluwarsa.
Secara konseptual, penuntutan merupakan tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan. KUHAP baru memberikan definisi tersebut dan mengatur secara khusus penghentian penuntutan apabila kewenangan menuntut telah gugur.
KUHAP 2025 Bahkan Tegas Mengatur Penghentian karena Kedaluwarsa
Argumentasi bahwa polisi tetap boleh meneruskan perkara lama tanpa mempertimbangkan daluwarsa semakin sulit dipertahankan setelah berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pasal 24 UU KUHAP baru secara tegas menyebut bahwa penyidikan dapat dihentikan, antara lain apabila kedaluwarsa.
Lebih jauh, Pasal 71 mengatur bahwa penuntutan dihentikan karena gugurnya kewenangan menuntut, antara lain karena kedaluwarsa.
Dengan demikian, daluwarsa bukan sekadar alasan pembelaan yang boleh diabaikan oleh penyidik. Daluwarsa merupakan keadaan hukum yang mempunyai akibat terhadap keberlanjutan proses pidana.
Dr Teguh Suharto Utomo : Asas Lex Favor Reo Wajib Diperhatikan
Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan terjadi, pada prinsipnya diberlakukan peraturan yang baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku.
Hal tersebut merupakan manifestasi dari prinsip lex favor reo.
Demikian pula Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 menentukan bahwa perkara yang sedang dalam proses peradilan pada saat KUHP Nasional mulai berlaku menggunakan ketentuan KUHP Nasional, kecuali undang-undang yang mengatur tindak pidana tersebut lebih menguntungkan tersangka atau terdakwa.
Maka aparat penegak hukum tidak dapat melakukan pendekatan yang hanya mencari ketentuan yang paling memberatkan tersangka.
Hukum pidana bukanlah instrumen untuk mempertahankan suatu perkara dengan cara apa pun.
Polisi Tidak Boleh Menghidupkan Kembali Perkara yang Secara Hukum Telah Gugur
Kewenangan penyidik bukanlah kewenangan tanpa batas.
Negara memberikan kewenangan kepada polisi untuk menyidik karena negara juga memberikan kewajiban kepada polisi untuk menghormati hukum.
Ketika hukum menentukan bahwa kewenangan penuntutan telah gugur karena kedaluwarsa, maka aparat tidak boleh menggunakan kewenangan penyidikan untuk menciptakan seolah-olah perkara tersebut tidak pernah kedaluwarsa.
Apalagi apabila sebuah perkara telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyerahan perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.
Dalam keadaan seperti itu, harus dilakukan audit hukum terhadap seluruh perjalanan perkara: mulai dari tempus delicti, laporan, SPDP, penetapan tersangka, pemeriksaan, tindakan penuntutan, sampai dengan ada atau tidaknya pelimpahan perkara ke pengadilan.
Pasal 2 KUHP Tidak Boleh Dipakai untuk Menghindari Daluwarsa
Perlu ditegaskan pula bahwa Pasal 2 KUHP Nasional bukan dasar untuk mengabaikan sistem daluwarsa.
Pasal 2 berbicara mengenai keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat dengan syarat-syarat tertentu. Ia bukan norma yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghidupkan kembali kewenangan menuntut yang sudah gugur karena kedaluwarsa.
Karena itu, apabila aparat ingin menggunakan konstruksi Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 441 KUHP, maka seluruh unsur delik, ketentuan pengaduan, ancaman pidana, pemberatan teknologi informasi, dan terutama ketentuan daluwarsa harus diperiksa secara utuh ucap Dr Teguh Suharto Utomo.
Tidak boleh satu pasal diambil, sementara pasal lain yang memberikan perlindungan kepada tersangka diabaikan.
Delik Aduan Juga Harus Diperiksa
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah karakter tindak pidana aduan.
KUHP Nasional menentukan bahwa tindak pidana tertentu dalam Bab Penghinaan, termasuk Pasal 433, tidak dituntut apabila tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 440 KUHP Nasional.
Dalam konteks UU ITE, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 juga menegaskan karakter delik aduan pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024, dengan korban sebagai pihak yang berhak mengajukan pengaduan dalam kerangka norma tersebut.
Artinya, aparat tidak cukup hanya menunjukkan bahwa pernah ada laporan. Harus diperiksa apakah laporan tersebut memenuhi syarat hukum sebagai pengaduan dari korban yang berhak, sesuai ketentuan yang berlaku pada saat perkara diproses.
Kesimpulan: Penegakan Hukum Harus Tegas, Tetapi Tidak Boleh Sewenang-wenang
Polisi memang mempunyai kewenangan untuk menegakkan hukum.
Namun kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan absolut. Tegas Dr Teguh Suharto Utomo.
Justru karena polisi mempunyai kewenangan melakukan penyidikan, maka setiap kewenangan harus dibatasi oleh hukum, prosedur, bukti, asas proporsionalitas, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Dalam perkara yang dikonstruksikan sebagai Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 441 KUHP, ancaman pidana maksimum secara normatif adalah 2 tahun. Konsekuensinya, rezim daluwarsa Pasal 136 KUHP Nasional menempatkannya dalam kategori tenggang waktu 6 tahun, dengan tetap memperhitungkan ketentuan mengenai penghentian atau penundaan kedaluwarsa apabila secara hukum memang terjadi.
Karena itu, untuk perkara yang berasal dari peristiwa lama, pertanyaan pertama bukanlah:
«“Bagaimana caranya agar tersangka tetap dapat diproses?”»
Pertanyaan pertama seharusnya:
«“Apakah negara masih mempunyai kewenangan hukum untuk menuntut?”»
Apabila jawabannya tidak lagi ada karena kewenangan menuntut telah gugur akibat daluwarsa, maka proses pidana tidak boleh dipaksakan.
Hukum bukan alat untuk mengejar seseorang tanpa batas waktu. Hukum justru hadir untuk memberikan batas kepada kekuasaan negara.
Polisi harus tegas terhadap kejahatan, tetapi juga harus tegas terhadap dirinya sendiri: tidak boleh arogan, tidak boleh semena-mena (Abuse of Power), dan tidak boleh mempertahankan suatu perkara apabila undang-undang sendiri telah menentukan bahwa kewenangan menuntutnya telah gugur.
Dalam negara hukum, keberanian aparat bukan diukur dari seberapa keras memproses seseorang, melainkan dari seberapa disiplin aparat tunduk kepada hukum ketika hukum memberikan hak kepada orang yang sedang diperiksa.tutup Dr Teguh Suharto Utomo yang juga Wakil Ketua DPN Peradi.
Penulis :tim
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar