Liputan Indonesia || Nasional,- Pembahasan mengenai keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga ketertiban masyarakat kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya kompleksitas ancaman terhadap stabilitas nasional. Dalam negara hukum (rechtstaat), setiap tindakan penyelenggara negara harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan sesuai dengan prinsip pembagian kewenangan (distribution of powers) sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai batas kewenangan TNI agar pelaksanaan tugasnya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan institusi lain, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dasar Hukum
Dasar hukum yang mengatur kedudukan dan kewenangan TNI antara lain:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 30.
TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Analisis Hukum
Pasal 30 UUD 1945 menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan, sedangkan Polri merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk konstitusi secara tegas membedakan fungsi pertahanan negara dengan fungsi keamanan dalam negeri.
Selanjutnya, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa tugas pokok TNI dilaksanakan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam OMSP, TNI dapat diberikan penugasan untuk membantu penanganan ancaman tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, keterlibatan TNI dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat bukan merupakan fungsi kepolisian yang bersifat permanen, melainkan fungsi bantuan (assisting function) yang dilaksanakan berdasarkan penugasan yang sah, kebutuhan nasional, serta tetap menghormati prinsip supremasi sipil dan negara hukum.
Secara yuridis, keterlibatan TNI dalam membantu menjaga ketertiban masyarakat tidak dapat serta-merta dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang TNI, sepanjang memenuhi syarat-syarat berikut:
Memiliki dasar hukum yang jelas.
Dilaksanakan dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Tidak mengambil alih tugas pokok Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal ini baru terjadi di Jawa Timur tepatnya di Kabupaten Mojokerto, ada salah satu desa Oknum Kades yang diduga terlibat jaringan Mafia Tanah, membeli tanah tanpa surat sah, dan seketika menguasai lahan bahkan melakukan pembangunan beberapa unit rumah, jika kita mengharapkan Aparat Baju Coklat yang notabene dalam tanda kutip banyak pekerjaan, masalah teknis, masalah birokrasi berbelit belit, hal ini TNI sebagai Pengayom Masyarakat juga diperbolehkan mengambil alih sementara pengamanan, bahkan meluruskan perbuatan amoral yang dilakukan Oknum Kades tersebut," tegas Teguh Suharto Utomo.
Dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengedepankan prinsip akuntabilitas, proporsionalitas, profesionalitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta supremasi hukum.
Sebaliknya, apabila pelaksanaan tugas tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa mekanisme penugasan yang sah, atau menggantikan secara permanen fungsi kepolisian, maka tindakan demikian berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kesimpulan
Menurut pendapat hukum Dr Teguh Suharto Utomo, keberadaan TNI dalam membantu menjaga ketertiban masyarakat merupakan bentuk pelaksanaan tugas konstitusional yang sah apabila dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang TNI, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku. Kehadiran TNI dalam kondisi tertentu merupakan instrumen negara untuk menjaga stabilitas nasional, bukan bentuk pengambilalihan fungsi kepolisian.
Oleh sebab itu, perdebatan mengenai keterlibatan TNI seharusnya tidak diarahkan pada ada atau tidaknya kewenangan semata, melainkan pada apakah kewenangan tersebut dilaksanakan sesuai prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan mekanisme hukum yang berlaku. Selama prinsip-prinsip tersebut dipenuhi, maka keterlibatan TNI merupakan manifestasi pelaksanaan konstitusi dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memberikan rasa aman bagi masyarakat tanpa mengesampingkan prinsip negara hukum.jelas Teguh Suharto Utomo yang juga Wakil Ketua DPN Peradi.
Penulis :Teguh Suharto Utomo.
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :Teguh Suharto Utomo.
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar