![]() |
| Pelanggaran Berulang Terjadi, Pengawasan Ketat di Jembatan Nasional Dinilai Lemah |
Liputan Indonesia || Bangkalan, – Pelanggaran lalu lintas kembali terjadi di Jembatan Nasional Suramadu. Sebuah sepeda motor R2 terekam melintas di jalur khusus roda empat R4 arah Surabaya, Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Video kejadian itu terekam dari dalam mobil pengendara R4 yang melaju dari arah Madura menuju Surabaya. Terlihat jelas 2 orang berboncengan menggunakan motor melaju di lajur cepat yang seharusnya hanya untuk mobil.
“Jalur R4 itu kecepatan mobilnya tinggi. Kalau ada motor masuk, bahayanya luar biasa. Ini sudah melanggar dan membahayakan nyawa orang lain,” ujar saksi pengendara R4 kepada tim Liputan Indonesia.
Menanggapi kejadian ini, Tim Liputan Indonesia telah berupaya mengonfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Febry Hermawan.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dan klarifikasi resmi dari pihak Kasat Lantas Polres Bangkalan terkait insiden tersebut.
Bungkamnya aparat membuat publik bertanya. Padahal Suramadu merupakan aset vital nasional yang pengawasannya menjadi tanggung jawab kepolisian setempat.
"Warga dan pengguna jalan menilai minimnya pengawasan menjadi penyebab utama pelanggaran terus berulang. Rambu larangan R2 masuk jalur R4 memang ada, tapi tidak dibarengi patroli dan penindakan tegas.
“Jangan tunggu ada korban baru bergerak. Kalau CCTV sudah merekam, harusnya langsung ditindak. Ini sudah berapa kali kejadian sama, jangan sampai terulang lagi seperti tahun kemarin seorang pria bersepeda ontel/gowes yang meninggal dunia. Jangan penanganannya gitu-gitu aja,” kritik seorang pengguna jalan.
Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 jelas mengatur larangan kendaraan tidak sesuai peruntukannya masuk jalur cepat. Pelanggar bisa dikenai sanksi.
Hingga berita ini dinaikkan, identitas pengendara motor dalam video tersebut belum diketahui," Pungkasnya.
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar