Hamil 8 Bulan, Dita Jalani Sidang via Video Call dalam Perkara Sabu 8,135 Gram

Liputan Indonesia || Surabaya – Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Heru Setyawan alias Tikus dan Dita Irvanda Aulia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya diamankan aparat kepolisian setelah berada di sebuah kamar Hotel Super OYO di Jalan Kertajaya No. 91, Surabaya.

Dalam perkara tersebut, Heru mengaku mengenal Dita yang merupakan tetangganya. Ia juga mengakui bahwa sabu yang diperoleh tidak hanya dijual kembali, tetapi sebagian digunakan sendiri.

"Selain sabu dijual kembali, saya pakai sendiri," kata Heru saat memberikan keterangan di persidangan.

Heru juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dua kali menjalani hukuman dalam perkara narkotika. Hukuman terakhir yang dijalaninya mencapai 4 tahun 1 bulan penjara.
"Saya menyesal, Yang Mulia," ucap Heru di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Dita yang sedang hamil delapan bulan mengikuti pemeriksaan melalui sambungan video call dari ruang Sari 2 PN Surabaya. Dalam keterangannya, Dita membenarkan bahwa dirinya hanya sebagai pengguna sabu.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana menuntut Heru dengan pidana penjara selama 8 tahun. Sedangkan Dita dituntut pidana penjara selama 6 tahun.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Heru menghubungi seseorang bernama Gepeng yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui pesan SMS menggunakan telepon seluler Nokia warna hitam.

Dalam komunikasi tersebut, Heru menyampaikan keinginannya membeli sabu sebanyak sekitar 10 gram dengan harga Rp9,5 juta. Tidak lama kemudian, Gepeng menghubungi Heru dan meminta agar mengambil sabu tersebut di kawasan Pucang Gang III, Surabaya.

Heru kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Di sana, ia menerima paket sabu sekitar 10 gram dari seorang kurir yang disebut sebagai suruhan Gepeng.

Setelah menerima sabu tersebut, Heru kembali ke kediamannya dan memecah paket tersebut menjadi 28 poket siap edar. Dalam proses tersebut, Heru meminta bantuan Dita untuk mencatat jumlah poket yang telah dipecah beserta berat masing-masing paket.

Dari 28 poket tersebut, sebanyak 10 poket disebut telah diperjualbelikan kepada sejumlah orang yang seluruhnya masih berstatus DPO. Penjualan tersebut antara lain kepada Jebles sebanyak tiga poket dengan nilai Rp700 ribu, Leonardi sebanyak dua poket senilai Rp600 ribu, Gerandong satu poket senilai Rp1,1 juta, dan Gambleh satu poket senilai Rp200 ribu.

Dari hasil penjualan tersebut, para terdakwa disebut telah melakukan pembayaran sebesar Rp2 juta dari total nilai penjualan 10 poket sabu sebesar Rp2,6 juta. Sementara pembayaran atas pembelian sekitar 10 gram sabu senilai Rp9,5 juta dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama Rahmad Zakaria.

Selanjutnya, pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Heru menyerahkan 17 poket sabu yang belum terjual kepada Dita untuk disimpan. Dita kemudian menyimpan 17 poket tersebut di dalam kotak serum warna oranye merek "Hanasui" yang disembunyikan di depan rumahnya di kawasan Jalan Bagong Ginayan, Wonokromo, Surabaya.

Setelah itu, Heru dan Dita kembali ke penginapan di Hotel Super OYO Jalan Kertajaya No. 91, Surabaya, dengan membawa satu poket sabu yang disebut akan digunakan bersama.
Pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB, keduanya diamankan aparat kepolisian di Kamar 305 Hotel Super OYO.

Dari hasil penggeledahan di kamar tersebut, polisi menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang disebut sebagai sabu dengan berat sekitar 0,268 gram, satu skrop dari sedotan plastik, satu kotak plastik warna hitam, uang tunai Rp600 ribu, serta dua unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan. Para terdakwa mengakui masih menyimpan 17 poket sabu lainnya di dalam kotak serum warna oranye merek "Hanasui" yang disembunyikan di depan rumah Dita.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 17 klip plastik berisi kristal putih yang disebut sebagai sabu dengan berat keseluruhan sekitar 8,135 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus kotak serum warna oranye merek "Hanasui".

Seluruh terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses pemeriksaan, penimbangan, dan penyitaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, tujuan Heru dan Dita membeli sabu tersebut kemudian menjualnya kembali adalah untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB.: 03767/NNF/2026 tertanggal 20 Mei 2026, barang bukti yang diperiksa dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis :tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,970,#fyp,300,#MafiaHukum,39,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,49,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,2,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2511,Berita Utama,5346,Berita-Terkini,4128,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3151,Hukrim Peristiwa,2,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,64,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,93,Miras,1,Nasional,2085,Negara,2,Olahraga,135,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,165,penghargaan,2,Peristiwa,1178,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3011,Prestasi,3,Pungli,52,Regional,9132,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Hamil 8 Bulan, Dita Jalani Sidang via Video Call dalam Perkara Sabu 8,135 Gram
Hamil 8 Bulan, Dita Jalani Sidang via Video Call dalam Perkara Sabu 8,135 Gram
Hamil 8 Bulan, Dita Jalani Sidang via Video Call dalam Perkara Sabu 8,135 Gram
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-z4RkY63nP7Cbt7bmEO-Fkzc9U4HvGRK5KWvmxIiav34-CTou3vsEC0ue9dblwFuUw0sV6dV2FtBOAdlin-j6ocWT0yeppYzHMFqa3sEOla9UWJMg6fQakm6LNjhZwLqrmuf_NXe8JNLg9Z3cQ2poTlKB3Q5RVvUyT4vTb-ZX-1OTSbhxUPtnJFqZnrnT/s1600/74474.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-z4RkY63nP7Cbt7bmEO-Fkzc9U4HvGRK5KWvmxIiav34-CTou3vsEC0ue9dblwFuUw0sV6dV2FtBOAdlin-j6ocWT0yeppYzHMFqa3sEOla9UWJMg6fQakm6LNjhZwLqrmuf_NXe8JNLg9Z3cQ2poTlKB3Q5RVvUyT4vTb-ZX-1OTSbhxUPtnJFqZnrnT/s72-c/74474.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/hamil-8-bulan-dita-jalani-sidang-via.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/hamil-8-bulan-dita-jalani-sidang-via.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content