![]() |
| Foto, tangkap layar |
Liputan Indonesia || Surabaya, – Unit Layanan Pelanggan PLN Tandes Surabaya memberikan kemudahan bagi warga yang ingin melakukan perubahan nama pada meter listrik. Pelayanan dinilai cepat, persyaratan mudah, dan petugas ramah. Senin 3 Agustus 2026.
Warga yang hendak mengurus ganti nama meter listrik di Kantor PLN Tandes hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen dasar. Persyaratan utama yang diminta antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta bukti pelunasan rekening listrik terakhir.
Selain itu, pemohon juga diminta melampirkan dokumen pendukung legalitas kepemilikan rumah seperti fotokopi sertifikat atau akte jual beli. Hal ini untuk memastikan perubahan data sesuai dengan kepemilikan yang sah.
“Prosesnya tidak ribet. Asal berkas lengkap dan tidak ada tunggakan, petugas langsung bantu proses. Pelayanannya juga ramah,” ujar salah satu warga yang melakukan pengurusan di PLN Tandes.
PLN UP3 Tandes mengimbau masyarakat untuk memastikan tagihan listrik dalam kondisi lunas sebelum mengajukan perubahan data. Pengajuan dapat dilakukan langsung ke kantor layanan atau melalui aplikasi PLN Mobile untuk mempercepat proses.
Dengan sistem yang lebih sederhana, PLN berharap masyarakat semakin mudah mengurus administrasi kelistrikan tanpa harus melalui prosedur yang berbelit.
Penulis :Reporter Tim Liputan Indonesia.
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar