Liputan Indonesia || surabaya, – Kebijakan Wifi IndiHome/PT Telkom Indonesia terkait denda bagi pelanggan IndiHome yang berhenti berlangganan sebelum waktunya menjadi sorotan warganet. Besaran denda yang disebut mencapai Rp1 juta dinilai memberatkan, mengingat pelanggan membayar secara bulanan.
Keluhan tersebut ramai dibahas di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Banyak warganet mempertanyakan dasar penerapan denda tersebut.
"Kenapa bisa ada denda 1 juta? Padahal kita bayarnya kan bulanan, bukan tahunan," Jelas salah satu warganet.
Menuru informasi mantan pelanggan wifi IndiHome di salah satu tempat warung. Terkadang sekarang mendaftar ke salesnya tanpa penjelasan mengenai produk/mekanismenya," 8 Juli 2026.
"Sementara tim investigasi liputan Indonesia.
Saat konfirmasi, kesalah satu admin IndiHome membenarkan adanya ketentuan tersebut.
"Iya pak, untuk Kontrak Berlangganan IndiHome Telkom Wajib 12 Bulan pak," ujar admin tersebut.
Menurut penjelasan admin, pelanggan yang memutuskan berhenti berlangganan sebelum masa kontrak 12 bulan berakhir dapat dikenakan biaya penalti dan Blacklist besaran denda disebut mencapai Rp1 juta, tergantung paket dan lokasi.
Tanggapan Publik.
Kebijakan ini memicu beragam komentar. Sebagian warganet menilai ketentuan 12 bulan wajar untuk menjaga keberlangsungan layanan dan investasi infrastruktur. Namun sebagian lainnya menganggap denda Rp1 juta terlalu besar dan tidak sebanding dengan sistem pembayaran bulanan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari manajemen PT Telkom Indonesia terkait rincian dan dasar hukum penerapan denda tersebut.
Masyarakat diimbau untuk membaca dengan teliti syarat dan ketentuan saat pertama kali berlangganan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dengan ini Liputan Indonesia akan memberikan ruang seluas-luasnya kepada PT Telkom Indonesia dan pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab maupun hak koreksi atas pemberitaan ini sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar