Liputan Indonesia || Surabaya, - Tapir Asia (Tapirus indicus) atau tenuk, sebagai satwa langka yang terancam punah, masuk dalam daftar fauna dilindungi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan.
Menurut Dr Teguh Suharto Utomo, pembunuhan terhadap satwa ini bukan hanya pelanggaran etika, melainkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
Satwa yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan ini kini menghadapi ancaman serius dari perburuan dan kerusakan habitat. KSDAE menjelaskan bahwa keberadaan tapir Asia semakin tertekan, sehingga perlindungan yang ketat sangat diperlukan. Dr Teguh menambahkan bahwa peran setiap pihak sangat krusial untuk menjamin kelangsungan hidup spesies ini.
Dari sisi hukum, perlindungan satwa liar di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. UU tersebut mulai berlaku pada 7 Agustus 2024 dan menetapkan bahwa konservasi sumber daya alam hayati menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Menurut Dr Teguh, dasar hukum ini memberikan landasan yang jelas untuk menindak setiap tindakan yang merusak satwa dilindungi.
Dalam peraturan tersebut, secara prinsip dilarang melakukan tindakan terhadap satwa dilindungi seperti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakannya.
"Dr Teguh menegaskan bahwa setiap kasus pembunuhan tapir yang terbukti akan diproses sebagai pelanggaran hukum konservasi satwa liar dengan sanksi yang sesuai.
Sebagai catatan penting, Dr Teguh juga mengingatkan bahwa tuduhan terhadap pihak tertentu sebaiknya tidak disebarkan sebelum adanya bukti resmi seperti laporan polisi, keterangan dari penyidik, atau putusan pengadilan yang sah, guna menjaga objektivitas dan keadilan.
Publik diimbau untuk segera melaporkan setiap dugaan perburuan atau pembunuhan satwa dilindungi kepada aparat berwenang atau unit KSDAE setempat. Menurut Dr Teguh, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk menangani masalah ini secara tepat dan berdasarkan fakta.
Penulis : Tim
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar