Terungkap di Sidang, Tiga Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak

Liputan Indonesia ||Surabaya, – Sidang perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi berupa biawak Komodo di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap jaringan perdagangan yang diduga telah berlangsung sejak 2025. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan dua saksi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, yakni Hadyan Jaya Sasmita, S.H. dan Robby Faisal Firmanda, S.H.

Di hadapan majelis hakim, saksi Robby Faisal Firmanda menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman satwa dilindungi dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

"Kami mendapatkan informasi adanya pengiriman komodo dari NTT ke Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Informasi itu kami tindak lanjuti dengan mengamankan Suymin Doko dan ditemukan kardus berisi tiga ekor komodo yang dimasukkan ke dalam pipa paralon sekitar satu meter," ujar Robby di persidangan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Robby, Suymin Doko mengaku tiga ekor komodo tersebut akan dikirim kepada Rizal Devana Jambe Mudjiono untuk selanjutnya dijual kepada Bisma Maheswara dengan harga Rp31,5 juta.

"Doko membeli komodo dari pemburu dengan harga sekitar Rp5 juta per ekor, kemudian dijual ke Bisma Rp31,5 juta untuk tiga ekor komodo," katanya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga ekor biawak Komodo hidup, telepon seluler, serta uang hasil penjualan sekitar Rp80 juta. Berdasarkan pengakuan terdakwa, transaksi dengan Bisma telah beberapa kali dilakukan sejak 2025, sedangkan Rizal berperan sebagai perantara dalam proses pengiriman.

Sementara itu, saksi Hadyan Jaya Sasmita menerangkan Bisma Maheswara ditangkap di kawasan perumahan di Sidoarjo. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan dua unit telepon seluler, meski nomor telepon yang digunakan terdakwa telah dibuang saat melarikan diri ke Solo.

"Dari Bisma diketahui rencana komodo itu akan dijual lagi kepada Verrol Putra Perdana. Saat ini Verrol juga telah ditahan di Polda Jawa Timur," terang Hadyan.

Atas keterangan kedua saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak membantah.

Dalam surat dakwaannya, JPU Estik Dilla Rahmawati menyebut Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Bisma Maheswara bersama Verrol Putra Perdana (berkas terpisah) diduga bekerja sama memperdagangkan tiga ekor biawak Komodo yang merupakan satwa dilindungi.

JPU menguraikan, transaksi diawali pada Januari 2026 ketika Suymin menawarkan komodo kepada Bisma dari Labuan Bajo. Selanjutnya Bisma menawarkan kembali satwa tersebut kepada Verrol Putra Perdana dengan mengambil keuntungan Rp5 juta per ekor. Pembayaran dilakukan bertahap melalui transfer bank sebelum akhirnya tiga ekor komodo dikirim menggunakan kapal menuju Surabaya dengan cara dimasukkan ke dalam pipa paralon yang disimpan di dalam kardus.

Setibanya di Pelabuhan Tanjung Perak pada 2 Februari 2026, pengiriman itu berhasil digagalkan petugas Polda Jatim. Polisi kemudian menangkap Suymin, mengembangkan perkara hingga menangkap Rizal sebagai penerima barang, dan selanjutnya mengamankan Bisma.

Jaksa juga mengungkap fakta bahwa Suymin diduga telah melakukan 12 kali transaksi pengiriman biawak Komodo ke Surabaya sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Dari setiap ekor komodo, ia disebut memperoleh keuntungan antara Rp12 juta hingga Rp20 juta.

Sementara Rizal disebut telah beberapa kali menerima pengiriman komodo atas perintah Bisma dengan upah antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per ekor, bahkan pernah menerima Rp1 juta untuk pengambilan dua ekor komodo.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,966,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2393,Berita Utama,5217,Berita-Terkini,4114,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3029,Hukrim Peristiwa,2,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2076,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,160,penghargaan,2,Peristiwa,1063,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3008,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,9009,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Terungkap di Sidang, Tiga Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak
Terungkap di Sidang, Tiga Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak
Terungkap di Sidang, Tiga Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbrCO7zdmJoNvMp9EsTsRCGcwfgStNfEMNB_9lG46VEZ3j8WfGj5pFl9cCoY9kjHngDwhM1z1PiHeAxBkRXejCQm0zU7cadmStlYz2QyAThpRtI-UqMEOkEkPJi9q54eUFTwwJY2iWWE9K4HbFLV3QL5n-vPtKFlKWoz3WEEpTjrC1NIc4qDmKdtUkxCP0/s1600/1000907508.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbrCO7zdmJoNvMp9EsTsRCGcwfgStNfEMNB_9lG46VEZ3j8WfGj5pFl9cCoY9kjHngDwhM1z1PiHeAxBkRXejCQm0zU7cadmStlYz2QyAThpRtI-UqMEOkEkPJi9q54eUFTwwJY2iWWE9K4HbFLV3QL5n-vPtKFlKWoz3WEEpTjrC1NIc4qDmKdtUkxCP0/s72-c/1000907508.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/terungkap-di-sidang-tiga-komodo.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/terungkap-di-sidang-tiga-komodo.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content