Liputan Indonesia || Surabaya, – Kuasa Hukum Korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M., mendesak Kapolda Jawa Timur, Kapolrestabes Surabaya, serta Kapolda Sulawesi Tengah untuk segera melakukan langkah hukum yang tegas terhadap Tan Irwan, yang berdasarkan SP2HP Polrestabes Surabaya tanggal 10 Juli 2026 telah dinyatakan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Dr. Teguh Suharto Utomo, telah berlalu kurang lebih satu pekan sejak diterbitkannya DPO, namun hingga kini Tan Irwan belum berhasil diamankan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan koordinasi antar-satuan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesan bahwa tersangka dapat menghindari proses hukum.
"Status DPO bukan sekadar formalitas administrasi. DPO merupakan instrumen penegakan hukum untuk mencari, menemukan, dan membawa tersangka ke hadapan penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kami meminta agar pencarian terhadap Tan Irwan lebih diintensifkan melalui koordinasi seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, termasuk Polda Sulawesi Tengah apabila terdapat informasi mengenai keberadaannya," tegas Dr. Teguh Suharto Utomo. 18 Juli 2026.
Dr. Teguh menegaskan bahwa tugas Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi:
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
menegakkan hukum; dan
memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Nomor 2 Tahun 2002 memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Selain itu, berdasarkan KUHAP, penyidik memiliki kewenangan melakukan pemanggilan, pencarian, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lain yang sah menurut hukum guna menjamin kelancaran proses penyidikan. Kewenangan tersebut diatur antara lain dalam Pasal 7 KUHAP, sedangkan mengenai penangkapan diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 KUHAP.
Menurut Dr. Teguh, apabila seorang tersangka telah dipanggil secara patut namun tidak memenuhi panggilan dan kemudian ditetapkan sebagai DPO, maka langkah penegakan hukum berikutnya harus dilaksanakan secara optimal agar tidak terjadi hambatan dalam proses penyidikan.
Dr. Teguh juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim, dan seluruh jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya yang telah menetapkan status DPO terhadap Tan Irwan sesuai prosedur hukum. Namun demikian, ia berharap langkah tersebut segera ditindaklanjuti dengan upaya penangkapan sehingga perkara dapat segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Negara tidak boleh kalah oleh pihak yang menghindari proses hukum. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, kami berharap Kapolda Jawa Timur, Kapolrestabes Surabaya, dan Kapolda Sulawesi Tengah dapat mengoptimalkan koordinasi untuk menemukan dan menangkap Tan Irwan agar proses hukum dapat berjalan hingga tuntas," tutup Dr. Teguh Suharto Utomo.
TSR LAW FIRM Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M.
Kuasa Hukum Korban.
Penulis :Tim
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :Tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar