Berstatus DPO, Tan Irwan Belum Ditangkap. Dr. Teguh Suharto Utomo Desak Kapolda Jatim, Kapolrestabes Surabaya, dan Kapolda Sulawesi

Liputan Indonesia || Surabaya,  – Kuasa Hukum Korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M., mendesak Kapolda Jawa Timur, Kapolrestabes Surabaya, serta Kapolda Sulawesi Tengah untuk segera melakukan langkah hukum yang tegas terhadap Tan Irwan, yang berdasarkan SP2HP Polrestabes Surabaya tanggal 10 Juli 2026 telah dinyatakan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 


Menurut Dr. Teguh Suharto Utomo, telah berlalu kurang lebih satu pekan sejak diterbitkannya DPO, namun hingga kini Tan Irwan belum berhasil diamankan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan koordinasi antar-satuan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesan bahwa tersangka dapat menghindari proses hukum.

"Status DPO bukan sekadar formalitas administrasi. DPO merupakan instrumen penegakan hukum untuk mencari, menemukan, dan membawa tersangka ke hadapan penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kami meminta agar pencarian terhadap Tan Irwan lebih diintensifkan melalui koordinasi seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, termasuk Polda Sulawesi Tengah apabila terdapat informasi mengenai keberadaannya," tegas Dr. Teguh Suharto Utomo. 18 Juli 2026.

Dr. Teguh menegaskan bahwa tugas Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi:
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
menegakkan hukum; dan
memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Nomor 2 Tahun 2002 memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Selain itu, berdasarkan KUHAP, penyidik memiliki kewenangan melakukan pemanggilan, pencarian, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lain yang sah menurut hukum guna menjamin kelancaran proses penyidikan. Kewenangan tersebut diatur antara lain dalam Pasal 7 KUHAP, sedangkan mengenai penangkapan diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 KUHAP.

Menurut Dr. Teguh, apabila seorang tersangka telah dipanggil secara patut namun tidak memenuhi panggilan dan kemudian ditetapkan sebagai DPO, maka langkah penegakan hukum berikutnya harus dilaksanakan secara optimal agar tidak terjadi hambatan dalam proses penyidikan.

Dr. Teguh juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim, dan seluruh jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya yang telah menetapkan status DPO terhadap Tan Irwan sesuai prosedur hukum. Namun demikian, ia berharap langkah tersebut segera ditindaklanjuti dengan upaya penangkapan sehingga perkara dapat segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Negara tidak boleh kalah oleh pihak yang menghindari proses hukum. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, kami berharap Kapolda Jawa Timur, Kapolrestabes Surabaya, dan Kapolda Sulawesi Tengah dapat mengoptimalkan koordinasi untuk menemukan dan menangkap Tan Irwan agar proses hukum dapat berjalan hingga tuntas," tutup Dr. Teguh Suharto Utomo.

TSR LAW FIRM Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M.
Kuasa Hukum Korban. 

Penulis :Tim
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,968,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,1,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2459,Berita Utama,5291,Berita-Terkini,4124,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3100,Hukrim Peristiwa,2,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,62,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2079,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,163,penghargaan,2,Peristiwa,1128,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3010,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,9082,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Berstatus DPO, Tan Irwan Belum Ditangkap. Dr. Teguh Suharto Utomo Desak Kapolda Jatim, Kapolrestabes Surabaya, dan Kapolda Sulawesi
Berstatus DPO, Tan Irwan Belum Ditangkap. Dr. Teguh Suharto Utomo Desak Kapolda Jatim, Kapolrestabes Surabaya, dan Kapolda Sulawesi
Berstatus DPO, Tan Irwan Belum Ditangkap. Dr. Teguh Suharto Utomo Desak Kapolda Jatim, Kapolrestabes Surabaya, dan Kapolda Sulawesi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjP3G8HYyq0yJcP252zeskfXfwGkuyLC-wekIObynlzIBolhzRes7Qk0KtAAD2Zzx0SgsMfaocYv5-_wQGBSm_OfW26aX6-6n4Dvz-kT0CS5hpFBSWBbOp4JUO74TuAHydctmG2X12xiTPY5G15zntSDc8T7w9YsEqB_AmLIc6gh4OF7CMfv0qtHUt2ZTyW/s1600/35288.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjP3G8HYyq0yJcP252zeskfXfwGkuyLC-wekIObynlzIBolhzRes7Qk0KtAAD2Zzx0SgsMfaocYv5-_wQGBSm_OfW26aX6-6n4Dvz-kT0CS5hpFBSWBbOp4JUO74TuAHydctmG2X12xiTPY5G15zntSDc8T7w9YsEqB_AmLIc6gh4OF7CMfv0qtHUt2ZTyW/s72-c/35288.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/sepekan-berstatus-dpo-tan-irwan-belum.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/sepekan-berstatus-dpo-tan-irwan-belum.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content