Ruang Sidang Bukan Bukan Premanisme, Prilaku Oknum Advokat Diduga Mencederai Martabat Profesi Advokat

Dr Teguh Suharto Utomo : Tindak Advokat Arogan dan Preman
Liputan Indonesia || Mojokerto – Dunia peradilan kembali tercoreng oleh dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan seorang advokat wanita senior bernama Sulis, dari Kantor hukum Qusniartin Fatimah, yang diduga berteriak di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Mojokerto, menghadang langkah Advokat Inka Fadilah, serta melontarkan ancaman akan melaporkan sesama advokat ke kepolisian saat persidangan masih berlangsung.

Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut tidak hanya mencerminkan sikap arogan, tetapi juga merupakan bentuk perilaku yang berpotensi mencederai kehormatan profesi advokat sebagai officium nobile. TEGUH SUHARTO UTOMO MENEGASKAN "Advokat adalah penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga etika, ketertiban, dan kewibawaan persidangan, bukan justru menjadi sumber kegaduhan" Advokat tidak dibenarkan mengajak Advokat Lain berdebat diluar persidangan! Itu pelanggaran Kode Etik! Jelas Teguh yang juga Waketum DPN Peradi.

Ruang sidang adalah tempat menegakkan hukum dan keadilan, bukan arena intimidasi, adu emosi, maupun unjuk kekuasaan. Tidak seorang pun, termasuk advokat senior, berhak menguasai jalannya persidangan dengan cara-cara yang dapat mengganggu ketertiban atau menekan advokat lain.

Kode Etik Advokat Indonesia secara tegas mengatur bahwa hubungan antarsesama advokat wajib dilandasi sikap saling menghormati dan saling menghargai. Advokat juga tidak dibenarkan menggunakan kata-kata yang tidak sopan atau melakukan tindakan yang merendahkan martabat teman sejawat.

Apabila terjadi dugaan pelanggaran etik, penyelesaiannya harus melalui Dewan Kehormatan Advokat, bukan melalui ancaman, intimidasi, atau konfrontasi di ruang sidang sebut Dr Teguh Suharto Utomo
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menempatkan advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum yang memiliki kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan integritas profesi. Kebebasan advokat dalam membela kepentingan klien bukanlah kebebasan untuk bertindak semena-mena ataupun mengganggu ketertiban persidangan.

Perilaku yang diduga berupa berteriak-teriak, menghadang advokat lain, dan mengeluarkan ancaman di ruang sidang, apabila terbukti melalui mekanisme yang berlaku, patut dievaluasi oleh organisasi advokat karena berpotensi melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan mencoreng citra profesi di mata masyarakat.

Sudah saatnya organisasi advokat tidak menutup mata terhadap perilaku-perilaku yang berpotensi merusak kehormatan profesi. Setiap advokat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Senioritas bukanlah alasan untuk bertindak arogan, melakukan intimidasi, atau mempermalukan sesama advokat di depan hakim maupun masyarakat.

Masyarakat berhak memperoleh proses peradilan yang bermartabat. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana peristiwa tersebut, maka mekanisme pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Advokat patut ditempuh demi menjaga marwah profesi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap dunia advokat.

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya ketentuan mengenai hubungan antar sejawat, kewajiban menjaga kehormatan profesi, sopan santun, dan tata krama dalam menjalankan profesi.
Kewenangan Dewan Kehormatan Advokat untuk memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik advokat.

"Advokat yang hebat bukanlah yang paling keras suaranya di ruang sidang, melainkan yang paling kuat argumentasi hukumnya. Wibawa profesi dibangun oleh integritas, bukan oleh intimidasi.

Penulis :tok/tim
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,970,#fyp,300,#MafiaHukum,39,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,1,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2470,Berita Utama,5303,Berita-Terkini,4126,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3111,Hukrim Peristiwa,2,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,62,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,93,Miras,1,Nasional,2080,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,163,penghargaan,2,Peristiwa,1137,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3011,Prestasi,3,Pungli,52,Regional,9093,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Ruang Sidang Bukan Bukan Premanisme, Prilaku Oknum Advokat Diduga Mencederai Martabat Profesi Advokat
Ruang Sidang Bukan Bukan Premanisme, Prilaku Oknum Advokat Diduga Mencederai Martabat Profesi Advokat
Ruang Sidang Bukan Bukan Premanisme, Prilaku Oknum Advokat Diduga Mencederai Martabat Profesi Advokat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKGJb2rjvvK0xbWZnAd0bewJ5UXIw1LMNnVOJd57I9uM1fLyZEzGu7lj9FHKiqDt4zEOcdSmAJPA0SBVV3QD71vLvU41V6FwlO_owkBpWSBzixDwQM2otY8MzGqVSRG8ie-YXEKct8PYcKOAg1pNU81_pCOfHFG_1hjudiVAN_s617SV5Gd2l4lt-vieTa/s1600/45979.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKGJb2rjvvK0xbWZnAd0bewJ5UXIw1LMNnVOJd57I9uM1fLyZEzGu7lj9FHKiqDt4zEOcdSmAJPA0SBVV3QD71vLvU41V6FwlO_owkBpWSBzixDwQM2otY8MzGqVSRG8ie-YXEKct8PYcKOAg1pNU81_pCOfHFG_1hjudiVAN_s617SV5Gd2l4lt-vieTa/s72-c/45979.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/ruang-sidang-bukan-bukan-premanisme.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/ruang-sidang-bukan-bukan-premanisme.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content