![]() |
| Dr Teguh Suharto Utomo : Tindak Advokat Arogan dan Preman |
Liputan Indonesia || Mojokerto – Dunia peradilan kembali tercoreng oleh dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan seorang advokat wanita senior bernama Sulis, dari Kantor hukum Qusniartin Fatimah, yang diduga berteriak di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Mojokerto, menghadang langkah Advokat Inka Fadilah, serta melontarkan ancaman akan melaporkan sesama advokat ke kepolisian saat persidangan masih berlangsung.
Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut tidak hanya mencerminkan sikap arogan, tetapi juga merupakan bentuk perilaku yang berpotensi mencederai kehormatan profesi advokat sebagai officium nobile. TEGUH SUHARTO UTOMO MENEGASKAN "Advokat adalah penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga etika, ketertiban, dan kewibawaan persidangan, bukan justru menjadi sumber kegaduhan" Advokat tidak dibenarkan mengajak Advokat Lain berdebat diluar persidangan! Itu pelanggaran Kode Etik! Jelas Teguh yang juga Waketum DPN Peradi.
Ruang sidang adalah tempat menegakkan hukum dan keadilan, bukan arena intimidasi, adu emosi, maupun unjuk kekuasaan. Tidak seorang pun, termasuk advokat senior, berhak menguasai jalannya persidangan dengan cara-cara yang dapat mengganggu ketertiban atau menekan advokat lain.
Kode Etik Advokat Indonesia secara tegas mengatur bahwa hubungan antarsesama advokat wajib dilandasi sikap saling menghormati dan saling menghargai. Advokat juga tidak dibenarkan menggunakan kata-kata yang tidak sopan atau melakukan tindakan yang merendahkan martabat teman sejawat.
Apabila terjadi dugaan pelanggaran etik, penyelesaiannya harus melalui Dewan Kehormatan Advokat, bukan melalui ancaman, intimidasi, atau konfrontasi di ruang sidang sebut Dr Teguh Suharto Utomo
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menempatkan advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum yang memiliki kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan integritas profesi. Kebebasan advokat dalam membela kepentingan klien bukanlah kebebasan untuk bertindak semena-mena ataupun mengganggu ketertiban persidangan.
Perilaku yang diduga berupa berteriak-teriak, menghadang advokat lain, dan mengeluarkan ancaman di ruang sidang, apabila terbukti melalui mekanisme yang berlaku, patut dievaluasi oleh organisasi advokat karena berpotensi melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan mencoreng citra profesi di mata masyarakat.
Sudah saatnya organisasi advokat tidak menutup mata terhadap perilaku-perilaku yang berpotensi merusak kehormatan profesi. Setiap advokat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Senioritas bukanlah alasan untuk bertindak arogan, melakukan intimidasi, atau mempermalukan sesama advokat di depan hakim maupun masyarakat.
Masyarakat berhak memperoleh proses peradilan yang bermartabat. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana peristiwa tersebut, maka mekanisme pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Advokat patut ditempuh demi menjaga marwah profesi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap dunia advokat.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya ketentuan mengenai hubungan antar sejawat, kewajiban menjaga kehormatan profesi, sopan santun, dan tata krama dalam menjalankan profesi.
Kewenangan Dewan Kehormatan Advokat untuk memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik advokat.
"Advokat yang hebat bukanlah yang paling keras suaranya di ruang sidang, melainkan yang paling kuat argumentasi hukumnya. Wibawa profesi dibangun oleh integritas, bukan oleh intimidasi.
Penulis :tok/tim
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :tok/tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar